DOMPU, Cakrawalaonline – Lembaga Anti Korupsi Bima, Dompu, Sumbawa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk bersikap independen dan segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana UPK Kecamatan Kempo senilai Rp 4 miliar.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Bima, Dompu, Sumbawa, Ihwan, S.Pd., S.H., M.H., meminta Kejari Dompu segera memanggil pengurus UPK Kempo, mulai dari ketua, sekretaris, hingga bendahara, untuk dimintai keterangan dan memberikan pertanggungjawaban di publik.
“Kami minta Kejari Dompu segera tuntaskan laporan kami. Panggil semua pengurus UPK Kempo untuk mencari fakta,” tegas Ihwan.
*Dana Rp 4 M Mandek, Mengendap di Masyarakat*
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana UPK sebesar Rp4 miliar awalnya direncanakan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Namun program tersebut mandek. Dana sudah tidak ada di rekening Bumdesma dan kini mengendap di kelompok masyarakat.
Mantan Ketua UPK Kecamatan Kempo membenarkan bahwa dana tersebut sudah mengendap di kelompok masyarakat.
Saat ditanya wartawan mengenai upaya penagihan dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, mantan ketua UPK justru balik bertanya, “Apakah wartawan dapat menggaji kami petugas?”
Ihwan menilai jawaban itu tidak pantas dan menunjukkan lemahnya tanggung jawab pengelola dana negara. Ia menegaskan, dana UPK yang diubah menjadi Bumdesma adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
“Ini uang negara Rp 4 miliar. Kalau sudah mengendap di masyarakat tanpa kejelasan, masyarakat yang mana—apakah kelompok UKM atau pengurus—itu harus diusut. Kejari Dompu jangan diam,” tegas Ihwan.
Ia juga menyoroti kasus kelompok usaha ‘Pada Mara’ Kempo. Menurutnya, pihak yang dirugikan diintimidasi agar segera melunasi pinjaman, namun dana yang dijanjikan untuk dicairkan kembali hingga kini belum cair.
Lembaga Anti Korupsi meminta Kejari Dompu segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan agar ada kepastian hukum. (Zun)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar