Batang -Cakrawalaonline, Keberadaan PT ZINGYONG INDONESTA yang berlokasi di Jalan Raya Bandar, Tulis Dk, Duwetsari, Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi perbincangan publik. Perusahaan yang diduga berdiri di kawasan zona hijau tersebut disorot terkait legalitas bangunan, izin produksi, hingga dokumen keimigrasian pemilik perusahaan.
Dari hasil konfirmasi pihak media kepada HRD perusahaan, disebutkan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) masih dalam proses. Namun di sisi lain, aktivitas produksi disebut telah berjalan selama bertahun-tahun.
Sejumlah pihak menduga terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut, di antaranya dugaan pelanggaran peraturan menteri dan peraturan daerah terkait tata ruang dan perizinan usaha. Selain itu, posisi pabrik dinilai tidak sesuai peruntukan karena berada di tengah permukiman warga dan bukan di kawasan industri.
Perusahaan tersebut juga diduga belum mengantongi izin produksi secara lengkap. PT ZINGYONG INDONESTA disebut sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), bukan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan PMA seharusnya berada di kawasan industri dan bukan di tengah perkampungan atau wilayah zona hijau.
Tak hanya itu, tim legal Media Indonesia yang dipimpin advokat Daud Jr Sitohang SH, CPT, CPLA, CMED turut mempertanyakan legalitas perusahaan, khususnya terkait dokumen KITAS salah satu pemilik perusahaan.
Menurut Daud, dokumen yang ditunjukkan pihak perusahaan bukan KITAS jenis C313/C314 yang lazim digunakan bagi warga negara asing pemegang saham atau penanam modal di Indonesia. Pihak perusahaan disebut hanya menunjukkan KITAS tempat tinggal.
“Yang dipertanyakan adalah legalitas penanaman modal asingnya. Saat diminta menunjukkan KITAS C313/C314 serta visa E28B sebagai dasar kegiatan usaha dan kepemilikan saham asing, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkannya secara jelas,” ujar Daud.
Selain itu, ketika diminta menunjukkan dokumen IMB, pihak HRD disebut menyampaikan bahwa izin tersebut masih dalam proses. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait bagaimana bangunan pabrik dapat berdiri dan beroperasi selama kurang lebih dua tahun tanpa adanya izin yang lengkap.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan yang terdiri dari dua wanita dan satu pria disebut belum mampu memberikan jawaban rinci terkait legalitas perusahaan maupun menunjukkan dokumen yang diminta dengan alasan perusahaan tidak dapat memperlihatkan dokumen legalitas tersebut.
Atas dugaan persoalan tersebut, Daud Jr Sitohang menilai negara berpotensi mengalami kerugian apabila benar ditemukan pelanggaran administrasi maupun investasi asing. Ia juga menyoroti aspek perlindungan dan kenyamanan kerja bagi para tenaga kerja warga negara Indonesia yang bekerja di perusahaan tersebut.
Advokad daud Jr Sitohang SH CPT CPLA CMED menambahkan Ketidakjelasan surat dan izin (legalitas) menimbulkan kerugian nyata bagi negara. Kerugian tersebut meliputi hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak, terganggunya iklim investasi dan kepastian hukum, serta potensi kerusakan lingkungan dan sosial yang biaya pemulihannya harus ditanggung oleh anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun instansi pemerintah mengenai status perizinan dan legalitas PT ZINGYONG INDONESTA.
Lebih lanjut tim media akan terus mengawal kasus ini hingga perusahaan tersebut ditutup oleh pemerintah. Ng- Ndre
Tidak ada komentar:
Posting Komentar