BIMA, Cakrawalamerdeka – Warga di sekitar Gunung Tambora mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut izin operasional PT Agro Wahana Bumi (AWB). Desakan ini muncul di tengah upaya Tambora untuk masuk daftar UNESCO Global Geopark.
Warga menilai aktivitas perambahan hutan yang dilakukan AWB merusak lingkungan, terutama sumber mata air yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Wilayah yang terdampak meliputi Desa Oi Bura dan Desa Kananga, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, serta Dusun Dorombolo, Desa Nanga Miro, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, NTB.
Kepala Desa Kananga, Sutacim, menyatakan masyarakat menolak keras keberadaan AWB di kawasan Tambora.
“Kami mendesak pemerintah pusat segera mencabut izin AWB Nomor SK 54/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2021. AWB harus segera angkat jangkar sebelum masyarakat bertindak, karena mereka merusak sumber mata air kehidupan kami,” tegas Sutacim, Minggu (18/5/2025).
Ia menilai operasional AWB juga melanggar Undang-Undang Otonomi Daerah karena tidak ada tembusan izin ke pemerintah daerah. Selain itu, warga menyebut aktivitas perusahaan bertentangan dengan nilai lingkungan yang dijaga masyarakat setempat, termasuk nilai yang termuat dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 60.
Warga berharap pemerintah pusat segera menindaklanjuti tuntutan ini agar ekosistem Tambora yang sedang diusulkan menjadi warisan geologi dunia tetap terjaga.(z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar