DIY Sleman, Cakrawalamerdeka.com -
Pedoman dasar tentang pengelolaan koperasi harus merujuk atau memakai payung hukum koperasi.
Apakah Koperasi Desa Kalurahan Merah Putih (KDKMP) yang hadir sekarang ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi di Indonesia. Apakah pengurus (KDKMP) dipilih oleh anggota. Dan bila ada penyampaian aspirasi (demo) dan juga kritik terhadap KDKMP yang ada sekarang.
Karena pedoman dasar tentang koperasi adalah Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi di Indonesia. Karena hadirnya koperasi itu harus sukarela dan pengurusnya juga dipilih melalui rapat anggota.Koperasi pada awalnya harus juga punya Simpanan Wajib, Simpanan Pokok.
Berdasarkan Undang undang tersebut pada tahun 1994 koperasi harus mandiri.Sementara ini KDKMP di Indonesia dirasa masih terkesan simpang siur dalam keberadaannya. Pemahaman terhadap koperasi bagi rakyat Indonesia serta bagi pengurus koperasi masih dipandang kurang profesional.
Padahal bagi pengurus koperasi yang telah hadir sejak tahun 1967, seperti Koperasi Konsumen "Bahtera Polresta Sleman" saat ini sudah mandiri. Walau tanpa ada suntikan dari pemerintah.
Juga perlu dipahami bahwa lembaga koperasi yang bisa hidup mandiri umumnya mereka hadir dari kelompok berbasis ekonomi mapan dan disiplin tinggi juga berkomitment sangat serius dan kerja keras bersama antara pengurus dan anggota koperasi itu sebagai wujud untuk menumbuhkembangkan usaha koperasi itu sendiri, dari kita oleh kita dan untuk kita.
Mengingat hal tersebut kita semua terlebih pengurus dan anggota perlu meningkatkan kesadaran tinggi dan serius lahir batin serta menjiwai dengan sadar tentang karakter dan payung hukum tentang koperasi. ( Sab / Siti M)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar