Pemalang - Cakrawala Online, Telah lama terjadi bahkan sampai hari ini, banyak orang baik Pedagang maupun Perorangan yang menolak ketika diberi Uang Logam Rp 100 & Rp 200.
Y(Seorang Pemilik Toko Kelontong) terpaksa menolak jika ada Pembeli yang membayar dengan Uang Logam Pecahan Rp 100 & Rp 200.
''Uang Logam tersebut saat mau untuk Kulakan, Orangnya nggak mau trima,'' Ucapnya.
Bahkan Rumor yang berkembang, Pengamen&Pengemis pun tidak mau menerima Uang Logam Recehan Rp 100 & Rp 200.
''Kalo dikasih, mereka langsung membuangnya, kata mereka uang itu sudah tidak berlaku,'' Ungkap Sumber Cakrawala Online.
Ketika Kenyataan ini dikemukakan pada Pihak Bank Indonesia, Humas BI Cabang Tegal; Agung Suksmono Hadi, yang ditemui Cakrawala Online ditengah sebuah Pembukaan acara, menegaskan bahwa Uang Logam Pecahan Rp 100 & Rp 200 masih berlaku.
''Uang Logam Seratus Rupiah dan Dua Ratus Rupiah masih berlaku sampai sekarang,'' Tandas Agung sambil memberitahukan bahwa jika masyarakat ingin menukar Uang Logam tersebut, bisa menghubungi pihaknya.
''Atau datang langsung ke kantor BI Cabang Tegal,'' Pungkasnya.
*(Reporter; slametsbl)*
*(Reporter; slametsbl)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar