Tim Resmob Sat Reskrim Polres Demak menangkap pria berinisial ST (48), warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Dia ditangkap karena mencuri logam mulia dan uang senilai total Rp 179,8 juta dari rumah warga di Jogoloyo, Wonosalam.
"Kondisi rumah kosong tanpa ada orang yang menjaga. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB saat korban dan keluarga pulang, mendapati rumah sudah dalam posisi berantakan," jelas Arlan.
Mengetahui rumahnya berantakan, korban lalu memeriksa simpanan barang berharga di lemari kamar tidur. Rupanya, simpanan sejumlah uang hingga logam mulia itu sudah raib.
"Selanjutnya korban mencoba melihat rekaman CCTV yang berada di dalam rumah, namun CCTV dirusak oleh pelaku," imbuhnya.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 179 juta 850 ribu. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak untuk diproses hukum penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Arlan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar