res

Kejari Dompu Tindaklanjuti Laporan lembaga Anti Korupsi Terkait Dana UPK Kempo - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional

Breaking

03 Juli 2026

Kejari Dompu Tindaklanjuti Laporan lembaga Anti Korupsi Terkait Dana UPK Kempo




*DOMPU, http://Cakrawalamerdeka.com* – Lembaga Anti Korupsi Bima, Dompu, Sumbawa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk bersikap independen dan segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana UPK Kecamatan Kempo senilai Rp4 miliar.


Ketua Lembaga Anti Korupsi Bima, Dompu, Sumbawa, Ihwan, http://S.Pd., S.H., M.H., meminta Kejari Dompu segera memanggil pengurus UPK Kempo, mulai dari ketua, sekretaris, hingga bendahara, untuk dimintai keterangan dan memberikan pertanggungjawaban di hadapan publik dan hukum.


“Kami minta Kejari Dompu segera tuntaskan laporan kami. Panggil semua pengurus UPK Kempo untuk mencari fakta,” tegas Ihwan.


*Dana Rp4 M Mandek, Mengendap di Masyarakat*  

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana UPK sebesar Rp4 miliar awalnya direncanakan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang dibentuk di Kantor Camat Kempo beberapa waktu lalu, berdasarkan UU Cipta Kerja. Namun, program tersebut mandek. Dana sudah tidak ada di rekening Bumdesma dan kini mengendap di kelompok masyarakat. “Itu tidak benar,” kata Ihwan.


Ihwan meminta ketua UPK menunjukkan tanggung jawab sebagai pengelola dana negara. Ia menegaskan, dana UPK yang dialihkan menjadi Bumdesma adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. “Kejari Dompu jangan diam,” tegasnya.



Ia juga menyoroti kasus kelompok usaha Pada Mara Kempo dan UD Dua Putri Soro. Menurutnya, pihak yang dirugikan diintimidasi agar segera melunasi pinjaman. Namun, dana yang dijanjikan untuk dicairkan kembali hingga kini belum cair. 


“Pengurus UPK Kempo menjanjikan dana akan cair lagi, tapi sampai sekarang belum,” ujar Ketua Kelompok Pada Mara Kempo dan UD Dua Putri Soro saat dikonfirmasi wartawan, 30 Juni 2026.


Lembaga Anti Korupsi meminta Kejari Dompu segera melakukan pemanggilan dan penyelidikan agar ada kepastian hukum.


Intel Kejari Dompu menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan surat panggilan untuk pengurus UPK, yakni ketua, bendahara, dan pengawas. Namun, para pihak mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Dompu dan tidak hadir pada Kamis, 2 Juli 2026. 


“Jika tidak hadir pada panggilan kedua dan ketiga, akan dijemput paksa,” kata sumber Kejari Dompu. (Z)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar