PATI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kabupaten Pati mendesak Kombes Pol Jaka Wahyudi untuk menuntaskan sejumlah perkara yang belum terselesaikan, terutama kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial DT, sebelum berpindah tugas dari Polresta Pati.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di Mapolresta Pati yang dipimpin Koordinator MPK Pati, Elfriansyah, didampingi Humas MPK, Ibrahim.
Elfriansyah mengatakan, MPK mempertanyakan kinerja penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati dalam menangani perkara yang telah berjalan hampir dua tahun tersebut.
Menurutnya, tersangka bernama Sukijan, yang disebut sebagai bos usaha rongsok atau barang bekas di Desa Manjang, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, kata dia, belum dilakukan penangkapan maupun penahanan.
"Kami meminta pertanggungjawaban Kombes Pol Jaka Wahyudi. Sebelum beliau pindah tugas, kami berharap perkara ini dituntaskan. Sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi belum ada kepastian hukum bagi korban," ujar Elfriansyah.
Ia menjelaskan, korban yang merupakan penyandang disabilitas kini telah melahirkan seorang anak yang usianya lebih dari satu tahun. MPK mengaku mendapat mandat dari keluarga korban untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Menurut Elfriansyah, MPK telah berulang kali meminta penjelasan kepada penyidik, Kanit PPA, maupun unsur pengawasan internal kepolisian. Namun, jawaban yang diterima dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan kepastian mengenai langkah penegakan hukum terhadap tersangka.
Sementara itu, Humas MPK, Ibrahim, menambahkan bahwa pihaknya sempat memperoleh informasi dari penyidik mengenai dugaan keberadaan tersangka di wilayah Sumatera. Karena itu, MPK mempertanyakan tindak lanjut aparat dalam melakukan pengejaran.
"Apabila penyidik mengetahui keberadaan tersangka, kami mempertanyakan mengapa belum ada langkah tegas untuk melakukan penangkapan. Kami berharap perkara ini menjadi perhatian serius hingga korban memperoleh keadilan," kata Ibrahim.
MPK juga meminta perhatian Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, serta Komisi III DPR RI agar mengawasi penanganan perkara tersebut sehingga proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun upaya pencarian terhadap tersangka.
Penulis : Elfri
Sumber : LSM MPK
*Masyarakat Peduli Keadilan*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar