Merauke, 14 Juli 2026 — Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan menggelar rapat pembagian kewenangan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pertemuan yang berlangsung Selasa ini dihadiri seluruh pimpinan dan anggota MRP, termasuk perwakilan dari Pokja Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama.
Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu, S.IP., MA, menjelaskan bahwa pembagian pengawasan antar-pokja bertujuan memberi arahan yang jelas bagi tiap kelompok kerja dalam memantau OPD yang mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus). Damianus menyebut dasar kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021, serta menegaskan harapannya agar pembagian tugas tersebut menjadi landasan peran aktif MRP dalam memastikan pengelolaan dana Otsus tepat sasaran.
Dalam diskusi, Ketua Pokja Agama, Anna Simerony Alberty Mahuze, S.Ked, menekankan pentingnya koordinasi antar-pokja. Ia mencatat perbedaan skema pengelompokan antara desk-program seperti Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif dengan pembagian berdasarkan OPD, sehingga pengawasan kerap saling terkait dan memerlukan sinergi lintas pokja.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua Pokja Perempuan, Frederika Debat, yang menggarisbawahi bahwa hubungan antar-OPD menuntut kerja bersama antarpokja. Perwakilan dari Pokja Adat, Agustinus Bulukei, mengusulkan pembentukan tim gabungan untuk menangani isu-isu yang melintasi kewenangan pokja.
Rapat yang dimoderatori oleh staf ahli MRP, Dr. YP. Aituru dan Dr. AM. Laot Kian, memunculkan berbagai masukan dari anggota seperti Frengky Imap Wombon, Yohanis Okdinon, Katarina Mariana Yaas, Yustina Panggrasia, dan Wilhelmus Aun. Beberapa anggota menyorot perlunya penguatan kewenangan pengawasan melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Menanggapi masukan tersebut, Damianus menegaskan bahwa pembagian tugas pengawasan ini mencerminkan komitmen MRP untuk mengawasi penggunaan dana Otsus agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua Selatan. Ia berharap langkah ini dapat membantu sekaligus mengoreksi pelaksanaan program pemerintah agar dana Otsus digunakan sesuai peruntukan.
Keputusan rapat menetapkan pembagian pengawasan: Pokja Adat mengawasi 6 OPD, Pokja Perempuan 5 OPD, dan Pokja Agama 8 OPD. Selain itu, pengawasan terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta pembangunan infrastruktur akan dilakukan secara lintas pokja karena termasuk belanja wajib (mandatory spending).
MRP Provinsi Papua Selatan merupakan institusi baru yang dibentuk menyusul pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan rapat hari ini menjadi langkah awal memperkuat fungsi pengawasan lembaga terhadap pengelola dana Otsus. (Sabar/adhi kh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar