Pria Hantam Mata Selingkuhan Istri, Korban Alami Kebutaan Permanen di Semarang
Seorang pria berinisial AS (37), warga Kelurahan Tampirejo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, diamankan polisi setelah diduga menganiaya seorang pria berinisial M (28), warga Grobogan, hingga mengalami kebutaan permanen. Aksi tersebut dipicu karena korban diketahui sedang berjalan bersama istri pelaku.
awal mula kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan perempuan berinisial A (33), yang belakangan diketahui merupakan istri tersangka. Perkenalan keduanya terjadi melalui media sosial TikTok.
Setelah menemukan keduanya, AS menghentikan mereka di kawasan Mranggen sebelum membawa korban dan istrinya ke rumahnya di Tampirejo.
"Diberhentikanlah waktu itu di TKP-nya di Mranggen. Nah setelah di Mranggen karena itu ya masalah hubungan rumah tangga, setelah itu dibawalah ke rumahnya Tampirejo," sebutnya.
"Lukanya juga butanya menjadi buta permanen sehingga penyidik menetapkan di Pasal 466 ayat (2) (KUHP). Ancaman hukumannya lima tahun kurungan,"(Al/detik semut)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar