*DOMPU, http://Cakrawalamerdeka.com* – Warga Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, meminta penertiban terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga merangkap jabatan sebagai Guru Paruh Waktu (PW) di SDN No. 8 Kempo.
Harapan tersebut disampaikan masyarakat kepada Pemerintah Desa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) agar segera menindaklanjuti, Selasa (29/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua BPD Desa Soro Barat disebut telah mengundurkan diri dari BPD. Namun saat dikonfirmasi wartawan, Ketua BPD sedang dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kepala Desa Soro Barat, Muhammad Ilyas, melalui Sekretaris Desa saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPD menegaskan bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sebagai Guru Paruh Waktu.
Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ikhsan, http://S.Ag., http://M.Pd., menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dan memanggil yang bersangkutan untuk diberikan pemahaman.
“Aturannya jelas, baik Guru Paruh Waktu, ASN, maupun Guru PPPK harus memilih salah satu. Yang bersangkutan menyatakan memilih sebagai Guru Paruh Waktu, namun sampai saat ini belum mengundurkan diri dari jabatan BPD Desa Soro Barat,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan rangkap jabatan ini menjadi dilematis karena menimbulkan pembengkakan anggaran. “Satu orang menerima dua sumber penghasilan, yakni dana BOS dan gaji sebagai anggota BPD,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas agar tidak terjadi benturan tugas dan penyalahgunaan anggaran di tingkat desa. (Z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar