res

Anggota DPRD Dompu Buka Jalan di RTK-53 Hutan Tambora, DLHK NTB Diminta Lakukan Gakkum dan Audit - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

RSUD Manggelewa Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT RI ke 81

11 Agustus 2026

Anggota DPRD Dompu Buka Jalan di RTK-53 Hutan Tambora, DLHK NTB Diminta Lakukan Gakkum dan Audit



Cakrawalamerdeka.com* – Pembangunan jalan menggunakan alat berat di kawasan yang diduga masuk hutan tutupan negara di wilayah Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, menuai kritikan tajam.


Yang menjadi sorotan publik bukan hanya pembukaan jalan, tetapi juga terkait izin, dasar hukum pekerjaan, serta penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Dompu untuk membuka akses di kawasan yang diduga merupakan hutan negara.


Aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di sekitar KM 17 Desa Tambora, Kecamatan Pekat, RTK-53 Tambora. Informasi yang dihimpun menyebut pekerjaan itu diduga berkaitan dengan program yang bersumber dari dana Pokir salah seorang anggota DPRD Kabupaten Dompu dari Fraksi PKS Dapil V, meliputi Kecamatan Kempo dan Pekat.


Jika benar lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan negara, maka persoalan tidak hanya sebatas pembangunan infrastruktur.


*Legalitas Harus Jadi Titik Terang*  

Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan NTB melalui Kabid Humas, Syaokin, membenarkan adanya pekerjaan pembukaan jalan di kawasan tersebut.


“Jalan tersebut berada di KM 17 Desa Tambora, Kecamatan Pekat, RTK-53 Tambora,” ujarnya.


Syaokin menegaskan, keberadaan pekerjaan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama terkait status kawasan, perizinan, sumber anggaran, serta dasar pelaksanaan pekerjaan.


Perwakilan masyarakat mempertanyakan apakah kegiatan pembukaan jalan tersebut telah mengantongi dokumen dan izin yang dipersyaratkan.


“Apakah pekerjaan tersebut sudah memiliki izin dan legalitas yang jelas? Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang negara justru dilakukan di kawasan hutan negara tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.


Pembangunan infrastruktur di kawasan hutan memiliki aturan ketat terkait status kawasan, fungsi hutan, penggunaan kawasan, hingga kewenangan pemberian persetujuan. Karena itu, label Pokir tidak boleh menjadi pembenaran untuk membuka kawasan yang status hukumnya belum jelas.


*DLHK NTB dan BKPH Wilayah VI Didesak Turun Lapangan*  

Masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan mendesak Kepala BKPH Wilayah VI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.


“DLHK NTB dan BKPH Wilayah VI harus segera turun mengecek langsung. Jangan sampai aktivitas pembukaan kawasan hutan dibiarkan tanpa kejelasan legalitas,” tegasnya.


Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK NTB menyampaikan pihaknya telah mengarahkan Karest Pekat bersama tim, dengan dukungan gabungan Karest Tambora BKPH Wilayah VI, untuk segera melakukan kegiatan terukur di lokasi.


Tim akan melakukan verifikasi lapangan, mengambil titik koordinat, menyusun laporan kejadian dan peta TKP, kemudian melaporkannya secara berjenjang untuk proses penanganan lebih lanjut.

  Kepala BKPH Wilayah VI, Tambora mengatakan telah di tangani oleh GKUM NTB,! 10-8-26..(z)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar