res

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Kempo, Tokoh Masyarakat Desak Polisi Segera Usut - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Danrem 072/Pamungkas Hadiri KADIN DIY International Golf Tournament 2026

01 Agustus 2026

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Kempo, Tokoh Masyarakat Desak Polisi Segera Usut

 

*DOMPU, http://Cakrawalamerdeka.com* – Dugaan penyalahgunaan distribusi dan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Pelabuhan Kempo, Kabupaten Dompu, mencuat ke publik dan memicu kekhawatiran masyarakat. 


Isu tersebut sebelumnya diberitakan media _Tinta Pos_, 1 Agustus 2026. Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat sekaligus putra daerah, Deden Kempo, meminta aparat kepolisian tidak bersikap pasif dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama.


Informasi yang berkembang di masyarakat mengarah pada indikasi kuat adanya aliran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan maupun prosedur perizinan. Jika terbukti, negara dinilai dirugikan secara keuangan, sementara masyarakat yang berhak justru terhambat aksesnya terhadap energi yang seharusnya terjangkau.


“Jika dugaan ini nyata adanya, kita tidak boleh membiarkan hukum berlaku timpang—tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun namanya, jabatan maupun kedudukannya, harus diproses secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujar Deden Kempo saat ditemui awak media, Sabtu (1/8/2026).


Ia menilai penundaan penanganan justru akan memperbesar spekulasi negatif. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian dan tindakan nyata.


“Penyelidikan harus berjalan secara profesional, transparan, dan didukung alat bukti yang sah. Sekali ditemukan unsur pidana, maka rantai keterlibatan—mulai dari pemasok, pengangkut, penerima hingga pengecer—harus ditelusuri sampai tuntas,” tegasnya.


Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dilarang dan diancam sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Deden secara khusus meminta Kapolsek Kempo bersinergi dengan Kapolres Dompu untuk memimpin langsung penegakan hukum di lapangan. 


“Jangan sampai tumbuh anggapan bahwa ada sekelompok orang yang memiliki perlindungan khusus. Penegakan hukum harus berdiri tegak lurus, lurus ke bawah maupun ke atas,” tambahnya.


Apabila dalam waktu dekat belum ada langkah konkret, pihaknya menegaskan akan melanjutkan laporan resmi ke Polda NTB untuk meminta pengawasan dan penanganan yang lebih independen.


“Harapan kami sederhana: tegakkan hukum sebagaimana mestinya. Bila terbukti, tidak ada ruang untuk kompromi. Ingat, tidak ada satu orang pun yang berada di atas hukum,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dompu maupun Polsek Kempo belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.(z)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar