Nasib memilukan dialami pasangan suami istri lanjut usia (lansia), Dayat (77) dan Darmi (63), warga Dukuh Kayunan Barat, RT 001/RW 001, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Bagaimana tidak, pasangan suami istri tersebut harus kehilangan jatah bantuan sosial (bansos) usai dinyatakan terindikasi aktivitas judi online (judol).
Sebelumnya sepasang lansia ini berstatus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang setiap tiga bulan sekali menerima uang sebesar Rp 600 ribu. Sudah sejak awal tahun, sepasang lansia ini sudah tidak menerima karena dicoret dari daftar penerima.
Padahal, ekonomi pasangan tersebut tergolong sangat memprihatinkan, bahkan masih tercatat sebagai desil 1.
"Ya keluarga penerima manfaat keluarga Mbah Dayat telah dicoret bansos. Padahal, memang betul-betul orang tidak mampu. Kebetulan kita cek juga desilnya satu," ujar Neli Setyowati, operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Kayugeritan.
Neli menjelaskan, di desanya terdapat 18 KPM dinonaktifkan karena terindikasi dengan judi online, salah satunya Mbah Dayat dan Darmi.
Khusus nasib Mbah Dayat dan Mbah Darmi, pihak desa kemudian mengajukan sanggahan, karena kondisi keduanya dinilai tidak ada arahan ke judol. Neli juga melakukan klarifikasi mengenai kemungkinan identitas atau KTP Dayat-Darmi pernah digunakan atau dipinjam pihak lain.
Untuk kegiatan judol, keduanya tidak memungkinkan. "Maaf, SDM-nya rendah, tidak bersekolah dan tidak bisa baca tulis. Jadi, tidak mungkin ada indikasi untuk judol. HP juga tidak punya," katanya.
Hingga saat ini, tercatat 157 KPM telah mengajukan klarifikasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan untuk mendapatkan surat pernyataan klarifikasi dan pengaktifan kembali bansos.
(Fr-detikjateng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar