(Foto ilustrasi pengroyokan)
Demak, cakrawalaonline-Sat Reskrim Polres Demak mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang tersangka pengeroyokan terhadap Kepala Desa Bedono, Agus Salim. Para tersangka sudah mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.
"Sudah dua kali terbit panggilan namun tidak dipenuhi. Sehingga terhadap dua tersangka kami terbitkan DPO," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, Kamis (24/9/2026).
Tersangka pertama bernama Shofi Almuttaqi bin Rozikin (26) dengan nomor surat DPO/17/VIII/RES.1.6./2026/SATRESKRIM. Pria ini diketahui beralamat di Kadilangon RT 3 RW 7, Kebonbatur, Mranggen.
"Ciri-ciri khusus tinggi badan kurang lebih 165 sentimeter, berat badan kurang lebih 60 kilogram, rambut hitam, kulit sawo matang, mata biasa, hidung biasa, bibir biasa, perawakan ideal," terang Arlan.
Tersangka kedua bernama Mulyani bin Musa (34) dengan nomor surat DPO/18/VIII/RES.1.6./2026/SATRESKRIM. Pria tersebut alamatnya di Kadilangon RT 3 RW 7, Kebonbatur, Mranggen.
"Ciri-ciri khusus tinggi badan kurang lebih 164 sentimeter, berat badan kurang lebih 60 kilogram, rambut hitam, kulit sawo matang, mata biasa, hidung biasa, bibir biasa, perawakan ideal," ungkap Arlan.
"Kami meminta tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka agar dapat menginformasikannya kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu Unit 1 Satreskrim di nomor 081215637775 atau 081229038395, mendatangi kantor polisi terdekat, atau menghubungi Call Center Polri 110," pungkas Arlan. Fr sumber detik


Tidak ada komentar:
Posting Komentar