res

Inilah Sebabnya, Polres Majene Pecat Satu Anggota Berpangkat Aipda - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Inilah Sebabnya, Polres Majene Pecat Satu Anggota Berpangkat Aipda

21 Oktober 2026

Inilah Sebabnya, Polres Majene Pecat Satu Anggota Berpangkat Aipda

 


Majene - Cakrawalaonline: Nasib 'apes' menimpah salah seorang Bintara anggota Polres Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). 


Adalah Abdul Kadir, nama lengkapnya. Berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) itu diberhentikan dengan tidak hormat dari ikatan dinas Kepolisian Republik Indonesia. Disebutkan, Bintara Polres Majene, ini terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.


Sikap tegas Kepolisian Resort (Polres) Majene ini terungkap saat pelaksanaan Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) di lapangan Apel Polres Majene, Selasa (20/10/2026), kemarin.


Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin, S.I.K.,M.M, yang memimpin langsung upacara PTDH itu menegaskan, penegakan disiplin menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Katanya, ketika aturan dilanggar, setiap personel harus siap mempertanggung-jawabkan perbuatannya, termasuk menghadapi sanksi pemberhentian dari institusi.


Pemberhentian ini dilaksanakan berdasar Keputusan Kapolda Sulawesi Barat Nomor: Kep/199/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.

 

Melakukan Pelanggaran Serius 


Kasi Propam Polres Majene Iptu Slamet Riyadi menjelaskan bahwa, Abdul Kadir yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Majene, NRP: 76080881 itu adalah personal yang diberhentikan dengan tidak hormat.   


PTDH tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melakukan Pelanggaran serius. Sesuai ketentuan pasal 13 ayat (1) juncto pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor I Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Serta, ketentuan dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Kasi Propam Polres Majene ini menyebut, salah-satu pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian tersebut berkaitan dengan keterlibatan Abdul Kadir dalam penyalahgunaan Narkotika.


Amanat Kapolres 


Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin, S.I.K.,M.M, dalam amanatnya menyampaikan bahwa, PTDH merupakan bagian dari proses penegakan aturan sekaligus pembinaan personal dilingkungan Polri.


"Hari ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personal polri sebagai bagian dari proses penegakan aturan dan pembinaan personal dalam institusi Polri, " Ujar Kapolres Majene ini.


Menurutnya, peristiwa tersebut hendaknya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel.


Lanjutnya, bahwa, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga disiplin, integritas, etika serta kehormatan institusi, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.


Kapolres juga mengingatkan seluruh personal Polres Majene agar tidak mengabaikan setiap ketentuan yang telah ditetapkan. 


Dirinya menekankan, pentingnya menjaga nama baik institusi dan melaksanakan tugas secara profesional serta penuh tanggung-jawab


"Jadikanlah setiap peristiwa yang terjadi sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran, sehingga tidak terulang kembali dan kita dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, " tegas Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin. (Rama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar