*DOMPU - Cakrawalamerdeka.com.* Kepala Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, akhirnya mengembalikan temuan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Dompu sebesar Rp267.670.300 terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPK) fiktif.
Pengembalian uang tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (05/10/2026). Terlihat dalam foto, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu bersama Jaksa pada Kejaksaan Negeri Dompu sedang menghitung tumpukan uang yang dikembalikan oleh pihak Kepala Desa.
Proses pengembalian disaksikan langsung oleh aparat Kejaksaan dan perwakilan pemerintah desa. Kepala Desa Soro Barat yang mengenakan seragam dinas tampak duduk menyaksikan proses penghitungan uang oleh Jaksa.
Kasus ini bermula dari temuan adanya kegiatan yang diduga fiktif dalam pengelolaan ADD Desa Soro Barat. Hasil audit menemukan adanya LPK yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan sehingga menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Pihak Kejaksaan Negeri Dompu selaku Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara mengenai laporan pengelolaan keuangan desa berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dompu selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat Desa Soro Barat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Dompu agar lebih transparan dan akuntabel dan berhat-hati dalam mengelola Dana Desa.
.(z)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar