*DOMPU, Cakrawalamerdeka.com -* Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu mulai menelusuri polemik pembagian jam mengajar, tunjangan Sertifikasi Pendidik (Serdik), hingga penugasan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sekolah yang menyeret guru SMPN 6 Dompu.
Kepala Dinas Dikpora Dompu, H. Rifaid, M.Pd menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung dari Kepala Sekolah (Kepsek) guna memastikan persoalan tersebut berdasarkan fakta dan data lapangan.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026), Rifaid menjelaskan, keterbatasan jam mengajar IPS di SMPN 6 Dompu menjadi salah satu persoalan teknis. Total alokasi yang tersedia hanya 24 jam untuk dua guru PNS, sehingga masing-masing memperoleh 12 jam mengajar.
Sementara terkait penunjukan guru sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek), Rifaid menyebut keputusan tersebut merupakan kewenangan Kepsek. Namun menurutnya, hal itu tidak benar karena SMP belum ada aturan tentang wakil kepala sekolah, kalau tingkat SMAN ada wakil kurikulum.
"Penunjukan salah satu guru sebagai Wakasek itu memang keinginan Kepsek untuk menempatkan guru tersebut," ujarnya, dinilai menyalahi aturan.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah penugasan Ridwan, guru PNS SMPN 6 Dompu, sebagai PLH Kepala Sekolah di SMPN 3 Dompu. Penugasan itu dipersoalkan karena jam mengajar tatap muka yang bersangkutan disebut digantikan oleh guru honorer.
Rifaid menegaskan, penugasan PLH pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok guru di sekolah asal. Namun, apabila ditemukan adanya gangguan terhadap kewajiban mengajar maupun tugas tambahan sebagai Wakasek, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme evaluasi.
Menurutnya, laporan resmi dari Kepsek menjadi dasar penting bagi Dinas untuk mengambil langkah administratif.
"Kalau Kepsek bersurat kepada kami bahwa penempatan seorang guru sebagai PLH di sekolah lain mengganggu efektivitas kegiatan rutin dan kewajibannya, maka akan kami evaluasi," tegasnya.
Meski demikian, Rifaid menyatakan Dikpora tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi sepihak tanpa didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mencuatnya persoalan tersebut melalui pemberitaan media massa mendorong Dikpora mengambil langkah proaktif dengan memanggil Kepala SMPN 6 Dompu untuk meminta penjelasan sekaligus menghimpun informasi mengenai kondisi sebenarnya di sekolah.
"Karena ada berita yang mencuat, kita akan panggil Kepala Sekolahnya untuk mencari data dan informasi mengenai realitas sebenarnya yang terjadi di sekolah," katanya, seperti diberitakan Media Ruang Publik, Selasa (13/10/2026).(z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar