res

Ketua Lembaga pencegahan korupsi Bidos, Bangunan PAUD di Atas Lahan Pemda Tanpa Izin, Seharusnya Kades Hibahkan Lahan Pribadinya - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81

Breaking

06 November 2026

Ketua Lembaga pencegahan korupsi Bidos, Bangunan PAUD di Atas Lahan Pemda Tanpa Izin, Seharusnya Kades Hibahkan Lahan Pribadinya


*DOMPU, Cakrawalamerdeka.com -* Pembangunan PAUD Jodi di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, menuai tanggapan dari masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, bukan di atas lahan pribadi.


Ikhwan ketua lembaga anti korupsi Bima Dompu Sumbawa menilai, Kepala Desa tidak berwenang menghibahkan lahan milik Pemda kepada pengurus PAUD. Lahan seluas 3,6 hektare tersebut adalah Lahan Lapangan (LA) yang merupakan aset Pemda Dompu dan kini telah bersertifikat atas nama Pemda.


"Kalau mau berbuat baik untuk dunia pendidikan itu bagus, tapi seharusnya Kades hibahkan lahan pribadinya, bukan lahan Pemda. Lahan Pemda itu tidak bisa dihibahkan tanpa izin Pemda," ujar salah seorang warga Soro Barat kepada wartawan.


Menurut warga, pembangunan di atas aset Pemda tanpa izin resmi dari Pemda dan tanpa surat resmi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) akan menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Bangunan bisa dianggap berdiri di atas tanah yang tidak sah secara hukum.


Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni sebelumnya menegaskan, lahan tersebut adalah murni aset Pemda yang diselamatkan melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Dompu, bukan hibah pribadi.


Publik berharap, Pemda Dompu segera memberikan kejelasan status pemanfaatan lahan tersebut. Jika memang untuk kepentingan pendidikan anak usia dini, maka harus ada mekanisme pinjam pakai atau hibah sesuai aturan aset daerah, bukan sekadar pemberian lisan dari Kades.


Dengan demikian, pembangunan PAUD Jodi tetap berjalan untuk mencerdaskan anak bangsa, namun tetap sejalan dengan aturan dan tidak menimbulkan klaim kepemilikan di kemudian hari.(zun)*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar