*DOMPU, Cakrawalamerdeka.com -* Dalam rangka meningkatkan dunia pendidikan khususnya pendidikan anak usia dini (PAUD) di Desa Soro Barat, Pemerintah Desa telah menghibahkan lahan berupa fasilitas umum untuk pembangunan PAUD Jodi demi mencerdaskan anak bangsa.
Terkait hal tersebut, perlu ada pelurusan informasi mengenai lahan seluas 3,6 hektare di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, agar tidak terjadi salah penafsiran.
Lahan seluas 3,6 hektare tersebut *bukan hibah pribadi*. Lahan tersebut adalah *Lahan Lapangan (LA) yang merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu* yang selama ini belum bersertifikat dan kini telah berhasil disertifikatkan atas nama Pemda Dompu.
Sebagian kecil dari lahan fasilitas umum tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan PAUD Jodi, sementara klaim bahwa lahan tersebut adalah hibah pribadi oleh Kades adalah salah penafsiran.
Kepala BPKAD Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni menegaskan, 2 (dua) sertifikat dengan luas total 3,6 hektare tersebut adalah murni aset Pemda yang diselamatkan melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Dompu.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh mantan Kepala Desa Soro Barat, Awaludin, di Kantor Kejari Dompu, Selasa (3/11/2026)lalu.
"Jadi lahan lapangan itu masuk areal fasilitas umum milik Pemda, bukan hibah atas nama pribadi. Jangan salah penafsiran. Ini adalah penyelamatan aset daerah, bukan milik pribadi," tegas Syahroni.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemda Dompu untuk menertibkan seluruh aset daerah agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak diklaim pihak lain. Publik menilai bahwa Paud Jodi Ada kendala dalam proses pembangunan karena pemda belum ada surat resmi dari Dinas pendidikan pemuda dan olahraga perlu ada klaim sehingga sejalan dan terarah membangun Daerah, proyek pembangunan dihentikan sementara,aparat penegak hukum segera turun tangan.(z)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar