res

Penjual Ponsel Black Market Resmi Di Blockir - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

20 April 2020

Penjual Ponsel Black Market Resmi Di Blockir

Dimana kita ketahui ponsel ilegal alias black market, sudah resmi diblokir oleh pemerintah pada hari Sabtu kemarin. Sekarang pemerintah sudah mulai memblokir ponsel black market dengan cara pemindaian nomor IMEI, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang sudah disahkan. Jadi anda bisa membaca artikel ini untuk mengetahui cara agar cek Imae handphone yang kamu miliki. Dimana kita ketahui bahwa IMAE tersebut bisa dikatakan adalah identitas yang ada miliki pada umumnya dan banyak fungsi yang bisa ada dapatkan.

Nomor IMEI itu yang nantinya dipakai oleh operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya. Kemudian, operator seluler mencocokkan nomor IMEI yang ada di perangkat dengan database daftar putih yang dimiliki oleh pemerintah. Di ambil dari beberapa artikel yang sangat bisa dijadikan sebagai acuan jika nomor IMEI tersebut tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator, ponsel tersebut berpotensi diblokir dari layanan seluler. Pemilik ponsel tidak bisa terhubung dengan koneksi seluler, sehingga ponsel tidak bisa dipakai internet, menelepon, atau berkirim SMS.


Banyak cara untuk mengetahui nomer IMAE yang anda miliki, baiklah untuk caranya anda bisa simak penjelasan di bawah ini :

Cara pertama yakni dengan menghubungi *#06# melalui aplikasi dialler. Ketika tanda pagar terakhir telah diketik, ponsel secara otomatis akan menampilkan informasi IMEI. 

Cara kedua dengan membuka 'Tentang Ponsel' atau 'About' yang bisa ditemukan di menu 'Setting' atau 'Pengaturan'. Dalam halaman Tentang Ponsel akan menampilkan nomor IMEI. Jika ponsel mendukung dual-SIM, maka akan ada dua nomor EMEI yang diperlihatkan.

Cara ketiga dengan melihat IMEI pada kotak ponsel.
Pada kotak penjualan ponsel biasanya di salah satu sisinya ada label yang menampilkan informasi identitas ponsel termasuk IMEI. Cara di atas bisa dilakukan di semua ponsel baik Android maupun iPhone. Khusus pada iPhone dan iPad, biasanya nomor IMEI tercantum di belakang ponsel.

Setelah mendapatkan nomor IMEI, segera cek di database Kemenperin untuk mengetahui status perangkat Anda. Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id, kemudian masukkan IMEI ponsel Anda. Jika muncul tulisan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin' maka dapat dipastikan perangkat resmi.Jika tidak terdaftar, maka dapat dikatakan ponsel Anda masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi alias Blackmarket (BM).

Di ambil dari beberapa artikel yang sangat bisa dijadikan sebagai acuan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI akan mulai diimpelemtasikan pemerintah mulai hari sabtu.Ponsel yang nomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan diblokir dan tidak akan mendapat jaringan dari operator seluler di Indonesia. Jika nomor IMEI di ponsel kamu tidak terdaftar, bisa dikatakan HPmu masuk Indonesia melalui jalur tidak resmi. Apabila kamu mengalami hal seperti ini, kamu tidak perlu panik. Kominfo menekankan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut. Artinya, regulasi tersebut berlaku untuk ponsel black market alias BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar