res

2 Truck Muat Kayu Illegal Diamankan Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

20 Februari 2021

2 Truck Muat Kayu Illegal Diamankan Polisi


Dompu -Cakrawalaonline, Kayu Dua banga (Rajumas), sejumlah 2  Mobil Truck diduga memuat kayu illegal (jenis Raju mas/dua banga diamankan petugas Polsek Kempo, saat melintas di Depan Mapolsek Kempo Jalan Lintas Calabai, tepatnya di Komplek Pasar Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu Kamis (18/2) sekitar  pukul 23.00 Wita.


Truck tersebut masing-masing, dikendarai oleh AJ (26) warga RT. 001 RW. 001, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, yakni Mobil truck merk Mitsubishi dengan nomor polisi EA 8656 MZ.


Sedangkan satu truck lagi dikendarai oleh DH (57) warga asal RT. 011 RW. 012, Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, truk tersebut juga bermerk Mitsubishi dengan Nomor Polisi EA 8680 NZ.


Kaposek Kempo, Iptu Zuharis kepada wartawan  menjelaskan, kedua unit truk tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten  Bima, membawa muatan diduga kayu tanpa surat keterangan yang jelas.


Mengawali kronologis anggota melihat ada truk yang ditutupi dengan terpal melintas depan Mapolsek. Diduga kuat terdapat dalamnya ada kayu," kata Kapolsek, ternyata kayu dua Banga.


Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar bermuatan kayu " Rajumas alias dua Banga "sehubungan dengan adanya Surat Edaran Gubernur NTB, nomor 188.4-5-75/Kum THN 2020, 18 Desember 2020, tentang Penghentian Pengangkutan Kayu di wilayah NTB, dan di tindak lanjuti oleh Dinas LHK nomor 522 /02/PH/ Dislhk  2021, anggota Polsek Kempo, langsung melakukan penggeledahan."


    Selain  penggeledahan  anggota Polsek Kempo yang  dipimpin langsung  Kapolsek Iptu Zuharis turut serta  meriksa surat-surat yang berkaitan dengan kayu-kayu tersebut,


"Kita juga sudah lakukan pengecekan. Ternyata muatan kayu, tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir," jelas Kapolsek.


Setelah dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan surat-surat, sopir bersama truck pengangkut kayu diduga illegal tersebut, "kini telah diamankan di Mapolsek Kempo dan saat ini , telah di giring langsung ke Polres Dompu,  untuk diperiksa lebih lanjut," ungkap  Kapolsek Kempo Iptu Zuharis. Zun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar