res

Ditinggal Motong Padi Di Sawah Motor Digondol Maling - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

07 Maret 2021

Ditinggal Motong Padi Di Sawah Motor Digondol Maling



Dompu -Cakrawalaonline, Tim Puma Polres Dompu, lagi-lagi mengungkap kasus curanmor di wilayah Hukum (wilkum) Kecamatan Dompu. Kali ini menimpa korban  pemilik motor  bernama Siti Aisyah (57), warga dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi, diduga dilakukan oleh pria berinisial JL (30), warga Dusun Saka, asal desa yang sama, Sabtu (6/3/2021) sekira pukul  20.20 Wita. 


JL yang hanya beda dusun dengan korban, tepatnya di Dusun Saka, Desa Manggeasi, ditangkap lantaran mencuri satu unit motor bermerk Yamaha Jupiter 'Z', warna hitam, list merah, dengan No. Pol., EA 5568 P., milik korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97/III/2020/NTB/Res Dompu, Tanggal 06 Maret 2021.


Berdasarkan keterangan korban, awalnya, ia bersama anaknya berangkat menunggu Mobil Pemotong padi di sawah miliknya Yang berlokasi di So Jero, Desa Kareke, Kecamatan Dompu. 


Motor tersebut disimpan di emperan sebuah gudang yang terletak di areal sekitar lokasi. Jaraknya, sekitar lebih kurang 300 meter dari persawahan miliknya. 


Namun, saat hendak pulang, korban tidak menemukan motornya yang di simpan (karena telah hilang). Sontak, korban teriak histeris sambil mencari motor miliknya. Menyadari hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu. 


Menerima laporan dari korban, Kasatreskrim Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkannya Tim Puma Polres Dompu, untuk segera menyelidiki kasus yang menimpa motor emak-mak itu.


Ketika dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi dari keterangan berbagai sumber yang mengkonfirmasi kalau motor korban dititip oleh terduga di rumah salah satu warga di Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Dompu. Sementara terduga diketahui (saat itu) tengah berada di RSUD.


Setelah memastikan informasi tersebut, Tim Puma Polres Dompu, dipimpin oleh Katim, Ipda Zainul Subhan bergerak menuju Desa Madaprama untuk amankan barang bukti. 


Selanjutnya, langsung menuju RSUD dan mengamankan terduga tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Dompu untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. 


Terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. ZUN,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar