res

Kakak Ipar Dibacok Hingga Tewas Setelah Cekik Istri - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2024

Breaking

19 Maret 2021

Kakak Ipar Dibacok Hingga Tewas Setelah Cekik Istri



Magelang - Cakrawalaonline, BN (24) warga Dusun Gembongan, RT 03/RW 06, Desa Temanggung, Kabupaten Magelang, telah diamankan oleh jajaran Polres Magelang, karena telah melakukan pembacokan terhadap kakak iparnya sendiri yakni Muhamad Solahudin, (18) warga Dsn.  Ngadiwongso, RT 04/RW 03, Ds/Kec. Salaman Kabupaten Magelang hingga meregang nyawa pada hari Kamis (18/3) kemarin.


Menurut keterangan Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, Pelaku mengaku kesal dengan korban karena telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung korban.


"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cek-cok di rumah korban, Saat Pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang di cekik korban, lalu pelaku melerai," terang Kapolres.


Setelah itu korban  keluar rumah  memanggil ibunya dan pak Leknya namun sekitar 5 menit kemudian korban kembali  dan masuk ke rumah (TKP). Tidak lama kemudian tersangka mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya meminta tolong.


Saat menghampiri istrinya, pelaku melihat istrinya sedang dipukuli oleh korban dibagian belakang bahu dan kepala sedangkan istri tersangka menghadap ke tembok.


Selanjutnya tersangka langsung  membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak 1 kali dan membacok kepala belakang sebanyak 3 kali, setelah itu korban mencoba menyerang balik dengan menarik krah baju tersangka  dengan tangan kanannya dan saat itu pelaku membacok  tangan kanan korban sebanyak 1 kali.


"Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung," kata Kapolres.


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut. Dan Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (@wg/Sai/Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar