res

Pemilik Lahan "Kekeh" Mediasi Dead Lock - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

13 Maret 2021

Pemilik Lahan "Kekeh" Mediasi Dead Lock



Pemalang - Cakrawala Online, Sabtu(13/3), pihak Muspika Petarukan yakni: Kapolsek. Petarukan, AKP. Heru Irawan, Danramil 03/Petarukan, CBA. S. Acong, dan seorang perwakilan Camat Petarukan menggelar pertemuan untuk menyelesaikan masalah akses jalan yang tertutup bangunan di desa Widodaren Kecamatan Petarukan.


Mediasi kedua belah pihak berlangsung di aula Mapolsek Petarukan.


Mediasi di-moderatori langsung oleh Kapolsek. Petarukan, AKP. Heru Irawan.


Dari pihak pemilik lahan yaitu keluarga Sukendro bersedia memberikan akses jalan selebar 1 meter dan panjang 25 meter namun dengan syarat.


"Karena kami merasa dirugikan secara Imaterial, seperti menyebut tanah milik kami adalah tanah desa dan menjadi viral di media baik media cetak maupun media elektronik, maka kami minta ganti rugi Rp 150 juta," Ucap Sukendro, pemilik lahan yang mendirikan bangunan di tanah miliknya sendiri, tapi berakibat akses jalan yang biasanya dilewati keluarga Suharto jadi tertutup dan tidak bisa dilalui lagi.


Kapolsek. Heru mempersilakan pada pihak keluarga Suharto untuk menanggapinya.


"Silakan keluarga pak Suharto, setuju apa tidak dengan permintaan dari pak Haji Sukendro?" Ujar AKP Heru.


Tri Budi Utomo selaku juru bicara keluarga Suharto merasa keberatan dengan harga yang dipatok pemilik tanah yakni keluarga Sukendro.


"Kalo harga segitu kami tidak sanggup," Ucap Tri.


Kapolsek. Petarukan, AKP Heru pun memberikan kesempatan pada keluarga Suharto untuk berembug terlebih dulu.


"Kami disini kan berupaya untuk mencarikan jalan keluar atau mediasi, jadi tolong jangan langsung "saklek" seperti mengatakan tidak sanggup, kan bisa ditawar sesuai kemampuan misalnya gitu lho, nanti dari pihak pak Sukendro menanggapi, sehingga ada dialog mencari titik temu," Harap AKP Heru.


Setelah diberi waktu untuk berembug, keluarga Suharto mohon keringanan harga.


"Kami keluarga Suharto hanya sanggup membayar Rp 10 juta," Kata Tri Budi Utomo, perwakilan dari keluarga Suharto.


Kemudian selaku moderator, Kapolsek. Heru menanyakan pada Sukendro dan ia pun  tetap "kekeh" pada sikapnya yakni minta ganti rugi Rp 150 juta.


"Sekali lagi kami katakan kami merasa dirugikan secara imaterial dan itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang," Jelas Sukendro.


Kapolsek. Petarukan, AKP Heru kembali memberi tenggat waktu pada kedua belah untuk rembugan lagi.


Selang beberapa menit kemudian, pertemuan pun dilanjutkan kembali.


Kali ini, pihak Suharto memutuskan menaikan penawarannya dari Rp 10 juta menjadi Rp 16 juta.


"Kalo Rp 16 juta bagaimana?"


Mendengar itu, Sukendro tetap pada pendiriannya alias "kekeh" yakni minta ganti rugi sebesar Rp 150 juta.


Melihat situasi dan sikap dari keduabelah pihak yang sepertinya tidak menemukan titik temu dan tidak ada kata sepakat, maka Kapolsek. Petarukan atas nama Muspika Petarukan menutup pertemuan.


"Dan mediasi ini kami nyatakan Dead Lock, tapi bukan berarti gagal, kami selalu terbuka jika kedua pihak menghendaki adanya mediasi lanjutan, yang perlu anda ketahui bahwa kami telah berupaya maksimal untuk membantu menyelesaikan masalah ini, adapun keputusan ada di tangan anda(kedua pihak)," Pungkas Heru sambil berharap kedua belah pihak menahan diri atau Cooling Down dulu.


Sebagai tambahan Informasi, Mediasi berlangsung dari pukul 09.00 - 11.30 WIB. dengan beberapa kali jeda untuk rembug meskipun pada akhirnya mediasi mengalami Dead Lock.


Mediasi juga dihadiri ketua RT dimana para pihak yang berseteru tinggal dan Kades Widodaren.


(SSBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar