res

Njambret Tetangga Hingga Terjatuh,Tele Akhirnya Diciduk Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

30 April 2021

Njambret Tetangga Hingga Terjatuh,Tele Akhirnya Diciduk Polisi



Demak –Cakrawalaonline, Wahid alias Tele (37), warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen akhirnya diciduk Polisi. Pasalnya yang bersangkutan duga telah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada Ida Zuliyati (34), yang tak lain merupakan tetangga pelaku. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Mranggen Iptu Ahmad Masdar Tohari didampingi Kanit Reskrim Polsek Mranggen Ipda Adhie saat gelar perkara di Mapolsek Mranggen, Kamis (29/4).


“Kami menangkap pelaku tak lama setelah melakukan aksinya,” ungkapnya.


Pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu (25/4), ketika korban hendak pulang kerumah dari memperbaiki sepeda angin dan membeli ayam potong. Saat hampir sampai rumah korban, tiba – tiba muncul pelaku dari sisi kiri menyalip dengan sepeda motor, kemudian pelaku merebut tas yang ada pada setang kiri sepeda hingga korban terjatuh.


“Setelah terjatuh, korban langsung berteriak minta tolong. Mendengar teriakan orang, suami korban keluar rumah untuk menolong dan mengetahui identitas pelaku. Tidak lama kemudian korban dan suami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mranggen,” terang Tohari.


Polisi mengendus keberadaan pelaku setelah seorang petugas melihatnya di Jalan Raya Dukuh Kayon, Desa Batursari, Kec. Mranggen. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya untuk di bawa ke Polsek Mranggen guna penyidikan lebih lanjut.


Sementara itu Kanit Reskrim Ipda Adhie menambahkan, dari pemeriksaan, Wahib di ketahui sudah sering keluar masuk penjara hingga 6 kali karena melakukan berbagai tindak pidana seperti Curas, Curat dan Curanmor di wilayah Demak dan Semarang.


Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah sepeda motor Yamaha Mio-J, satu buah tas berisi uang Rp. 219.000 dan Handphone merk Samsung J1.


”Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Adhie. Wn-Awg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar