res

Terkait Pemilu 2024, Komisi A Gelar Pertemuan Dengan KPU... - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

05 Juni 2021

Terkait Pemilu 2024, Komisi A Gelar Pertemuan Dengan KPU...

 




Pemalang - Cakrawala Online,  Terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024 yang akan datang, jajaran  Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pemalang mendatangi DPRD Kabupaten Pemalang.


Rombongan yang terdiri dari: Mustaghfirin(Ketua KPU Kabupaten Pemalang), para kepala divisi, antara lain: Aida Yunirahmawati(Kadiv. Perencanaan  Data dan Informasi),   Harun Gunawan (Kadiv. Tehnis Penyelenggaraan), Agus Setiyanto (Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Budi Utomo (Sekretaris KPU), Nugroho Hadi Wibowo(Kasubag.Tehnis dan Humas), Khaer Fatoni (Pendokumentasian dan Kehumasan), Tomi Wasito Adi (Kasubag. Umum), dan Anita Kurniawati(Penyusun Laporan Keuangan), diterima Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, diantaranya: Edi Susilo(Ketua Komisi A dari Partai Golkar), Nur Afna Istiqomah(Wakil Ketua Komisi A dari PDIP), serta beberapa anggota Komisi A, sebagai berikut: Masrukhin Ahmadi(Partai Golkar), Suyuti(PDIP), Nurkholis(PKS), Suwarno(Nasdem), dan Linda Dwi Bhuana Putri(PDIP).


Audiensi bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pemalang.


Dalam pertemuan tersebut, Nur Afna Istiqomah, bertindak sebagai pimpinan.


Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Mustaghfirin, setelah dipersilakan pimpinan rapat, menjelaskan kembali maksud dan tujuan pihaknya datang ke DPRD Kabupaten Pemalang.


"Sebagaimana sudah diketahui bersama, landasan pelaksanaan pemilu dan pilkada yaitu UU. Nomor 7 tahun 2017 dan UU. Nomor 10 tahun 2016 dan untuk pemilu serta pilkada tahun 2024 masih dalam proses pembahasan," Ucap Mustaghfirin sambil menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan Simulasi pelaksaan pemilu dan pilkada 2024.


"Sesuai UU. Nomor 7 tahun 2017, ada 3 opsi tahapan pemilu yaitu: 30 bulan, 20 bulan, dan 12 bulan," Ujar Mustaghfirin sambil menyatakan jika nanti yang disetujui opsi 30 bulan, maka tahapan pemilu harus sudah dimulai  di tahun 2021 yakni sekitar bulan 8 atau 9.


"Belajar dari pemilu 2019 dengan 5 kertas suara dan dilakukan secara serentak, sehingga banyak orang dari pihak panitia meninggal dunia, maka KPU RI telah mengusulkan supaya pemilu(pileg) dan pilkada tidak dilaksanakan secara serentak dalam satu hari, kami mengusulkan pemilu 2024 dibagi dalam Dua tahap, untuk pemilu(pileg) dilaksanakan pada 20 Februari 2024 sedangkan pilkada pada tanggal 21 November 2024," Jelas Ketua KPU Kabupaten Pemalang.


Pada pertemuan itupula, Mustaghfirin mengemukakan tentang anggaran untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024.


"Kami ingin mengajukan anggaran pada Pemda, minimal sama seperti anggaran pemilu 2019 lalu yakni sekitar 50 Milyar Rupiah," Ungkap Mustaghfirin sambil memohon pada pihak DPRD Kabupaten Pemalang untuk membantu supaya pemda. Pemalang segera memberikan anggarannya pada KPU guna pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024.


Setelah Ketua KPU Kabupaten Pemalang selesai menyampaikan paparannya, Nur Afna mempersilakan pada rekannya di Komisi A barangkali ada hal yang ingin ditanyakan.


Dan seorang anggota Komisi A dari Partai Golkar, Masrukhin Ahmadi, mengajukan sejumlah pertanyaan.


"Pertama, saya ingin menanyakan tentang Parlementary Treshold, apakah ini berlaku bagi semua partai?" Tanya Masrukhin.


Afna pun langsung mempersilakan pihak KPU untuk menjawabnya.


"Pada dasarnya, semua parpol jika ingin ikut dalam pemilu dan pilkada 2024, harus mendaftar dahulu KPU RI, setelah itu KPU RI akan melakukan Verifikasi Faktual kecuali parpol yang pada pemilu 2019 sudah memiliki kursi di DPR RI hanya dilakukan Verifikasi Administrasi," Jawab Mustaghfirin.


Sedangkan Suyuti, anggota Komisi A dari PDIP mengeluarkan unek-uneknya pada saat dia mencalonkan diri sebagai calon legislatif(caleg) ada kesalahan penghitungan di tingkat PPK(Panitia Pemilu tingkat Kecamatan) yang mengakibatkan dirinya gagal jadi caleg.


"Tapi Alhamdulilah  setelah saya melaporkan kasus ini ke Mahkamah, saya dimenangkan dan sekarang bisa duduk disini(jadi anggota DPRD Kabupaten Pemalang)," Curhat Suyuti.


Mustaghfirin langsung menanggapinya dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niatan menggeser atau mengurangi Satu suarapun.


"Oleh karena itu, agar kejadian yang sempat dialami pak Suyuti tidak terjadi lagi, mari kita kawal serta awasi bersama, jika ada permasalahan, laporkan segera ke KPU, semua laporan yang masuk akan langsung kami tindaklanjuti," Tandas Mustaghfirin.


Nur Afna juga melontarkan pertanyaan mengenai daerah pemilihan(dapil).


"Saya denger di pemilu 2024 mendatang ada penambahan jumlah dapil, bener atau tidak?" Kata Afna.


Seijin Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Kadiv. Tehnis Penyelenggaraan, Harun Gunawan menyebutkan ada 3 Opsi terkait jumlah dapil di pemilu 2024.


"Yakni Opsi 6 dapil, Opsi 7 dapil, dan Opsi 8 dapil," Sebut Harun.


Lebih lanjut, Harun memberitahukan bahwa untuk menentukan dapil itu harus memenuhi 7 Prinsip.


"Diantaranya: Integralitas, Kesetaraan nilai suara, dan Kohesivitas," Terang Harun sambil mengatakan bahwa ketiga Opsi tersebut telah diusulkan ke KPU RI.


"Kami sedang menunggu keputusan dari KPU RI mengenai dapil," Pungkas Harun.


Setelah Audiensi yang berlangsung selama 2 jam lebih dirasa cukup, Nur Afna Istiqomah dengan persetujuan yang hadir, menutup secara resmi pertemuan, dilanjutkan pembagian buku dari KPU Kabupaten Pemalang pada personil Komisi A dan diakhiri dengan foto bersama.


(Reporter:SSBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar