res

141 Napi Dapat Remisi, 1 Napi Bebas - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Pj.Bupati Lahat Gelar Open House Di Pendopohan Rumah Dinas Bupati

18 Agustus 2021

141 Napi Dapat Remisi, 1 Napi Bebas



Pemalang - Cakrawala Online, Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun, sebanyak 142 narapidana yang ada di Rutan klas IIB Pemalang mendapat Remisi Umum(RU).


"Sebanyak 141 orang napi dapat Remisi I dan Satu orang Remisi II atau bebas," Ungkap Kepala Rutan IIB Pemalang, Ary Nirwanto.


Dalam sambutannya, Ary menjelaskan seputar pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana.


"Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 menyebutkan bahwa salah satu bentuk hak warga binaan pemasyarakatan adalah mendapatkan pengurangan masa pidana-nya(Remisi)," Jelas Kepala Rutan, Ary.


Lebih lanjut, Ka.Rutan Pemalang menerangkan dasar hukum yang digunakan untuk memberikan Remisi.


"Sesuai Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, menegaskan bahwa Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistim pemasyarakatan dimana Remisi itu sendiri terdiri atas Remisi Umum yang diberikan pada HUT Proklamasi Kemerdekaan RI dan Remisi Khusus yang diberikan pada setiap hari raya keagamaan," Jelas Ary.


Kepala Rumah Tahanan Negara(Ka.Rutan) Pemalang ini pun mengatakan bahwa pemberian Remisi pada warga binaan-nya berdasarkan hasil sidang Pengamat Pemasyarakatan dan atas dasar ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Tata Cara Pemberian Remisi.


"Maka kami mengusulkan 142 narapidana untuk mendapatkan Remisi pada tanggal 17 Agustus 2021 yang besaran Remisi-nya mulai dari Satu bulan sampai dengan Empat bulan," Ungkap Ary.


Ary Nirwanto menyatakan, sebanyak 21 napi yang diusulkan mendapat Remisi, sudah menjalani Asimilasi di rumah sesuai dengan Permenkumham. Nomor 32 tahun 2020 dan 8 napi telah menjalani Program Integrasi berupa Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat.

Dalam sambutannya, Ka.Rutan Pemalang juga menyampaikam kondisi rumah tahanan.


"Sebenarnya Kapasitas Rutan Pemalang adalah 120 orang, namun terisi sampai 242 orang, yang berarti sudah Over Capacity Seratus Persen," Ujarnya sambil memohon pada Bupati Agung yang hadir dalam acara pemberian Remisi tersebut, untuk mencarikan tempat baru atau merelokasi penghuni rutan ke tempat baru yang lebih luas.


Seusai Peresmian Ruang Layanan Kunjungan di Rutan IIB Pemalang, Bupati Mukti Agung Wibowo, ketika dimintai tanggapannya mengenai permohonan kepala rutan terkait relokasi rutan, Agung menjawab, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham.


"Dan jika nanti ada anggarannya, akan kami tindak lanjuti," Pungkas Agung.


Sebagai tambahan Informasi, pemberian Remisi bagi 142 napi disaksikan juga oleh Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, Sekda, Moh. Arifin, jajaran Forkopimda, dan sejumlah kepala OPD, serta undangan lainnya.


Pemberian Remisi dilaksanakan sesuai Protokol Kesehatan.


(Reporter:SSBL)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar