res

Bupati Grobogan Beri Remisi Kepada 111 Narapidana - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Babinsa Desa Dorokobo, dan Kades Mansyur himbau jaga keamanan lingkungan

18 Agustus 2021

Bupati Grobogan Beri Remisi Kepada 111 Narapidana



Grobogan-Cakrawalaonline, Malam tirakatan sudah menjadi tradisi turun temurun yang diadakan dalam Peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya serta ziarah ke makam para pahlawan untuk memberikan rasa hormat dan terima kasih atas jasa yang sudah diberikan untuk negara tercinta Republik Indonesia. Hal ini dimaksudkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan YME atas segala rahmat dan karunianya.


Pada acara malam tirakatan dihadiri oleh Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, SH, MM, Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, S.Sos, serta Pejabat Utama Pemerintah Kabupaten Grobogan. Bertempat di Pendopo Kabupaten Grobogan.


Penyerahan remisi ini dilaksanakan pada pagi harinya secara simbolisasi dari Bupati Grobogan Sri Sumarni kepada perwakilan para narapidana usai Upacara Hari Kemerdekaan ke 76 RI di Halaman Setda Grobogan.


Sebanyak 111 narapidana Rutan Klas IIB Purwodadi mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke 76, Selasa 17 Agustus 2021.Para narapidana ini mendapatkan remisi ini terdiri dari Remisi Umum (RU) I dan RU II. Remisi Umum I diberikan kepada 104 orang. Sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada 7 orang.


Menurut Kepala Rutan Klas IIB, Solichin dari 111 narapidana yang mendapatkan remisi umum, tujuh diantaranya sudah diperbolehkan pulang dan menghirup udara bebas bersama keluarga. Tujuh orang yang mendapatkan RU II ini lima diantaranya terlibat perkara narkotika dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan masing-masing subsider 1-6 bulan, Sementara dua lainnya terlibat perkara pencurian dan penggelapan dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 2 bulan. Ng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar