res

Pilih Lurah Serentak Gunungkidul 30 Oktober 2021 - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

15 September 2021

Pilih Lurah Serentak Gunungkidul 30 Oktober 2021

 


Biro DIY, Gunungkidul, Cakrawalamerdeka.com – Kabar yang diterima wartawan bahwa Pilurdes serentak Gunungkidul dilaksanakan 30 Oktober 2021. Info ini diperoleh dari kalurahan Putat Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul DIY. Dikabarkan, Panitia pilurdes bekerja mulai bulan Juli hingga Oktober 2021. Pengambilan Sumpah dan Pelantikan lurah terpilih yang sudah ditetapkan pada 17 Desember 2021 oleh bupati Gunungkidul.

Pembentukan panitia pemilihan dilaksanakan tanggal 01-07-2021 dan disahkan atau ditetapkan dengan Bamuskal secara Teknis bagi panitia pemilihan pada 05-07-2021. Pengiriman keputusan Bamuskal tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kalurahan kepada Bupati cq Dinas P3AKBPMD melalui panewu oleh Tim Pengawas Kapanewon dilaksanakan pada 06-07-2021 sampai 08-07-2021.

Rapat pleno Panitia Pemilihan Kalurahan membahas tentang Pembagian Tugas Panitia Penyusunan Tatib dan RAB, ini paling lambat 7 hari, dilaksanakan 07-07-2021 hingga 31-07-2021. Pengajuan perencanaan biaya pemilihan kepada Bupati dilaksanakan 01-08-2021 sampai 03-08-2021. Persetujuan pemilihan oleh bupati tanggal 3`-08-2021.

Pencalonan, Penetapan daftar pemilih yaitu Pembentukan dan pembekalan PPDP tanggal 05-08-2021 sampai 07-08-2021. Dilanjut tanggal 08-08-2021 sampai 22-08-2021 pemutakhiran dan validasi data calon pemilih. Dilanjutkan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada 23-08-2021 sampai 26-08-2021. Pada 26 Agustus 2021 diadakan penetapan DPS oleh Panitia Pemilihan Kalurahan. Dan pada 27-08-2021 sampe 29-08-2021 diadakan Pengumuman DPS kepada masyarakat. Dilanjut pada 30-08-2021 sampai 01-09-2021 diterima usul perbaikan dan informasi pemilih di DPS.

Lalu pada 02-09-2021 sampai 04-09-2021 penyusunan DPS hasil perbaikan. Dan tgl 05-09-2021 sampai 07-09-2021 disampaikan tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan. Pada 08-10 September 2021 Pengumuman Daftar pemilih Tambahan. Penyusunan DPT dilaksanakan tanggal 11-09-2021 sampai 16-09-2021. Penetapan DPT oleh Panitia Pemilihan Kalurahan pada 17-09-2021. Pada 18-09-2021 sampai 20-09-2021 disampaikan Pengumuman DPT kepada masyarakat. Pendaftaran bakal calon lurah pada 30-08-2021 sampai 09-09-2021 ditutup. Lalu dilakukan penyaringan yaitu Penelitian berkas pencalonan bakal calon oleh panitia Pemilihan Kalurahan pada 10-09-2021 sampai 25-09-2021 dilanjutkan tanggal 26-09-2021 sampai 03-10-2021.

Pada 04-10-2021 Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi balon lurah. Dan pada 10-14 Oktober 2021 masukan terhadap persyaratan administrasi bakal calon lurah. Pada 15-10-2021 diadakan ujian tertulis bakal calon yang lebih dari 5 orang di satu wilayah kalurahan. Sehingga pada 16-10-2021 penetapan calon lurah yang berhak dipilih dan penentuan nomor urut. Pada 16-10-2021 sampai 22-10-2021 Pengumuman calon lurah. Lalu 17-10-2021 digelar Deklarasi Damai Calon Lurah dan pada 18 - 23 Oktober 2021 sosialisasi calon lurah dan tata cara pemungutan suara.

Pada 19-24 Oktober 2021 dilaksanakan persiapan pemungutan suara dengan pengumuman pelaksanaan pemungutan suara oleh Panitia Pemilihan Kalurahan. Mengenai pencetakan Surat Suara oleh Panitia Pemilihan pada 15-24 Oktober 2021. Pelaksanaan kampanye tiga hari pada 24-26 Oktober 2021. Pada 25-28 Oktober 2021 Penyaluran Logistik Pemungutan Suara dan Pendistribusian Logistik Pemungutan Suara pada 29-10-2021. Pada tanggal 27-29 Oktober 2021 masa tenang.

Pilurdes serentak digelar pada hari Sabtu Wage 30-10-2021.

Setelah itu pada Pada 01-29 November 2021 penyelesaian perselisihan bila ada, paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan perselisihan. Penetapan calon terpilih berupa penyampaian laporan hasil pemungutan suara oleh Panitia pemilihan kepada Bamuskal tgl 01-07 November 2021. Pada 08-10 November 2021 penyampaian laporan Calon Lurah Terpilih oleh Bamuskal kepada Bupati ditembuskan Panewu. Serta Pengesahan dan Pelantikan serta Pengangkatan calon lurah terpilih menjadi lurah oleh bupati pada 11 November 2021 dan 12-16 November 2021 Persiapan Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji oleh bupati.

Pada 17 Desember 2021 digelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji oleh bupati, selambat-lambatnya 30 Desember 2021. Demikian informasi yang sempat ditulis oleh wartawan dalam kaitannya pemilihan lurah serentak di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Oktober hingga akhir 2021 ini. (Sab)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar