res

PTSL Karangasem Perlu Digarap Cermat - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

02 September 2021

PTSL Karangasem Perlu Digarap Cermat



Biro DIY, Gunungkidul, Cakrawalamerdeka.com – Kalurahan Karangasem Kapanewon Ponjong kabupaten Gunungkidul tahun 2020 hingga 2021 ini sedang menggarap Sertifikat Tanah melalui PTSL. Demikian Maryanto lurah Karangasem didampingi Kasdi selaku Jogoboyo kalurahan Karangasem ditemui wartawan belum lama ini.

 

Sebanyak 500 lembar atau bidang garapan Sertifikat Tanah warga Kalurahan Karangasem digarap dengan serius. PTSL di Karangasem digarap mulai Februari 2020 ini diharapkan selesai akhir 2021. Sebelumnya sudah disampaikan melalui acara sosialisasi yang dihadiri oleh tim 9 dari pemerintah kabupaten dan  100 orang warga Karangasem Ponjong.

 

PTSL atau Pensertifikatan Tanah Sistimatis Lengkap ini digarap kelompok masyarakat. Bila dikerjakan oleh perangkat desa atau lembaga desa menyebabkan kelelahan. Karena kelompok atau pekerja PTSL biasanya lembur. Biaya untuk membuat sertifikat tiap bidang atau satu lembar sedikitnya Rp 150.000,- dan bila ada transaksi lain biayanya lebih dari itu.

 

Banyak diakui oleh penggarap bahwa pekerjaan PTSL juga sering dibilang pekerjaan khusus. Karena itu semua adalah pekerjaan administrasi hidup, yang digarap itu tentang Surat Berharga atau SHM atau Surat Hak Milik yang sah menurut aturan hukum.

 

Hal itu diakui oleh warga masyarakat yang pernah menggarap Sertifikat itu. Maryanto sebagai lurah Karangasem yang telah menjabat hampir 5 tahun ini, urusan sertifikat tanah harus selesai. Pihaknya sangat berharap dengan PTSL ini diharapkan rampung akhir 2021.

 

Karena pekerjaan sertifikat tanah itu memang pekerjaan yang harus cermat dan hati-hati untuk diselesaikan. Oleh karena itu pekerjaan tentang Sertifikat harus diselesaikan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

Menurut Kasdi, PTSL di kalurahan Karangasem digarap lebih hati-hati, pihaknya mengakui bahwa pekerjaan tentang sertifikat tanah itu harus cermat. “PTSL itu harus digarap dengan cermat dan teliti. Sehingga di masa depan tidak menimbulkan dampak yang menyulitkan bagi pemilik sertifikat,” jelasnya.

 

Lurah Maryanto juga menekankan hal itu, semua pekerjaan yang berkait dengan Sertifikat Tanah melalui PTSL harus digarap dengan teliti. Supaya setelah terjadi SHM atau Surat Hak Milik berupa Sertifikat Tanah Tanah mampu dicetak sesuai Aturan Hukum Pertanahan di kantor Agraria atau Kantor BPN. 

 

Selain itu Maryanto mengakui, kalurahan Karangasem masih kesulitan sinyal HP. Berharap ada investor turut peduli dalam pembuatan tower untuk sinyal HP itu. “Kami beserta warga masyarakat prihatin dalam penggunaan HP karena sulit mencari sinyal,” jelasnya. (Sab)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar