res

2 Maling Mobil Di Bekuk Polres Taput - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Pj.Bupati Lahat Gelar Open House Di Pendopohan Rumah Dinas Bupati

04 November 2021

2 Maling Mobil Di Bekuk Polres Taput



Taput-Cakrawalaonline, Satuan Reserse kriminal polres Tapanuli Utara,  berhasil mengamankan satu unit mobil Pick UP Mitsubishi L300 dari daerah Sidodadi kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang Sumut. Mobil tersebut di amankan Sat Reskrim Polres Taput selasa ( 2/11/2021 ) dini hari.



Karena merupakan barang bukti hasil tindak pidana  pencurian dari Jalan Mayjen J. Samosir  Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Taput. Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH. SIK. MH melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing kamis ( 4/11/2021 )  mengatakan "

 Benar kita amankan satu unit mobil Pick Up jenis l 300 bernomor polisi BB 8045 BB dari wilayah Kabupaten Deli Serdang. 



Mobil tersebut merupakan barang bukti hasil pencurian dari wilayah hukum kita, mobil tersebut adalah milik Punia Hutabarat ( 54 ) warga Jalan Mayjen J. Samosir Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Taput. 



Korban melaporkan kehilangan mobil  tanggal ( 22/9/2021 ) sekira pukul 03.00 wib yang sedang di parkirkan di depan rumah nya. Dari hasil laporan tersebut, Sat Reskrim kita melakukan penyelidikan dan menjalin kerjasama dengan polres sejajaran Polda Sumut. 



Pada hari Senin (27/10/ 2021) Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di wilayah Simalungun dengan identitas tersangka Hadijun alias Jun (43) warga Kecamatan Beringin Deli Serdang dan  Budi alias Wak undul (52 )  warga jln Tanjung Balai Kecamatan Sunggal Deli Serdang .



Dari hasil pengembangan Polres Simalungun, kedua tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian mobil di wilayah Taput,  sehingga Polres Simalungun pun melaporkan ke kita. Dari  pemberitahuan itu, team kita bergerak melakukan pemeriksaan tersangka  ke polres Simalungun.



Saat kita periksa, kedua tersangka mengakui kalau mobil hasil curian nya telah di jual kepada seseorang yang belum kenal betul orang nya namun alamat nya tahu. Lalu team kita meminta bantuan dari Jahtanras dan Resmob Polda Sumut untuk melacak lokasi. Hari selasa ( 2/11/2021).



Team kita bersama Jahtanras dan resmob Dipimpin Kanit I Pidum Aiptu M Purba berhasil menemukan mobil tersebut disembunyikan di sebuah gudang kosong di daerah Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumut. Saat ini mobil tersebut sudah kita amankan di Polres Taput.



Sedangkan kedua tersangka masih menjalani proses pemberkasan perkara di Polres Simalungun. Setelah tersangka selesai disidangkan di Simalungun, kita akan menjemput untuk proses lanjut pidana yang terjadi di wilayah taput. Sedangkan pembeli mobil masih kita lacak identitas nya , dan nanti apabila sudah jelas  kita akan kejar sebagai penadah. Panji Simanungkalit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar