res

Sidang Gugatan Permohonan Pembatalan MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Kembali Digelar - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Babinsa Desa Dorokobo, dan Kades Mansyur himbau jaga keamanan lingkungan

29 Januari 2022

Sidang Gugatan Permohonan Pembatalan MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Kembali Digelar



NTB- Cakrawalaonline, Proses persidangan pembatalan Musda ke X partai Golkar  kembali di gelar , 

Pada Hari Jum'at, 28 Januari 2022 Pukul 15.00-17.30 Wita, yang di pimpin  Majelis Hakim Mahkamah Partai GOLKAR dengan Ketua Supriyansah, Muhammad Sattu Pali dan Cristina Aryani selaku Hakim Anggota memimpin jalannya persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti. Saksi-saksi yang diajukan oleh Pemohon yaitu Arif Rahman Hasan, ST., MM Sekretaris DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2016-2021, Muhammad Jaharuddin, S.Sos Ketua Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR Kecamatan Pajo dan Drs. A. Muhdin Ketua Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR Kecamatan Dompu sedangkan Saksi Termohon (Drs. H. Syafrin AM, M.Ap) yaitu Budi Rahman, SE Kader Partai GOLKAR. Sedangkan Saksi Turut Termohon 1 dan Turut Termohon 2 adalah Zaidun, SH Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UMKM DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2016-2021, Burhanuddin H. Imran Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2016-2021, Lalu Satriawandi, ST Sekretaris DPD Partai GOLKAR Provinsi NTB dan Beni Bakary, SH Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai GOLKAR Provinsi NTB. Dalam Katerangan yang5 disampaikan dihadapan Sidang Mahkamah Partai GOLKAR Arif Rahman Hasan, ST., MM bahwa proses persiapan MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten Dompu tidak pernah dilakukan Rapat Pleno Pembentukan Panitia Penyelenggara yang terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Proses Pengumuman dan Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2020-2025 telah menyalahi Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor :Juklak-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Musyawarah-Musyawarah dan Rapat-rapat dalam Partai GOLKAR.

       Selanjutnya dalam kesaksiannya Arif Rahman Hasan, ST., MM dalam pelaksanaan MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten Dompu tanggal 30 Agustus 2021 tidak dilakukan sesuai tahapan MUSDA Pengesahan Jadwal Acara, Pembahasan Tata Tertib MUSDA dan Laporan Pertanggungjawaban Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2016-2021. Pimpinan MUSDA langsung menyatakan bahwa hanya ada 1 Calon Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2020-2025 yang sudah mendapat Rekomendasi atau Diskresi dari DPP Partai GOLKAR yaitu Ir. Muhamad Ruslan. Namun terjadi perdebatan dan interupsi dari peserta MUSDA karena ada Calon Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2020-2025 yang memenuhi syarat yaitu H. Syahrul Parsan, ST., MT Wakil Bupati Dompu. Sehingga terjadi Walkout mayoritas Pemilik Hak Suara.

       Walaupun mayoritas Pemilik Hak Suara sudah menyatakan Walkout Pimpinan MUSDA menyatakan Ir. Muhamad Ruslan secara aklamasi menjadi Ketua Terpilih DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2020-2025. Selanjutnya 6 Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR dan 2 Ormas Pendiri dan 3 Ormas Didirikan5 menyatakan keberatan atas Hasil MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten kepada DPD Partai GOLKAR Provinsi NTB pada tanggal 6 September 2021.

Kemudian Saksi Muhamad Zaharuddin, S.Sos menyatakan bahwa selalu Peserta MUSDA dibatasi hak bicara dan sangat dirugikan karena tidak dapat mengajukan Calon Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu Masa Bakti 2020-2025. Sementara Saksi Pemohon lainnya Drs. A. Muhdin menyatakan bahwa benar dalam pelaksanaan MUSDA tidak dilakukan tahapan sesuai mekanisme Partai GOLKAR dan membenarkan terjadinya Walkout dari 6 Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR dan 2 Ormas Pendiri dan 3 Ormas Didirikan.

[29/1 /22 , Saksi dari pihak Termohon Budi Rahman, SE menyatakan bahwa semua proses yang dilakukan baik dalam proses persiapan, penjaringan dan pelaksanaan MUSDA direkayasa karena tidak ada Rapat Pleno DPD Partai GOLKAR Kabupaten Dompu. Sementara Zaidun, SH dalam keterangannya menyatakan proses MUSDA sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, namun membenarkan adanya Walkout dari peserta atau pemilik hak suara. Saksi Lalu Satriawandi, ST dan Beni Bakary, SH membenarkan semua keterangan yang disampaikan oleh Zaidun, SH.

    Saksi Arif Rahman Hasan, ST., MM saat memberikan kesaksian dihadapan Sidang Mahkamah Partai GOLKAR bersama Muhamad Zaharuddin, S.Sos dan Drs. A. Muhdin.

    Pada saat Ketua Majelis Hakim melakukan konfrontir terkait pernyataan Sekretaris DPD Partai GOLKAR Provinsi NTB Lalu Satriawandi, ST yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya Keberatan dari 6 PK, 2 Ormas Pendiri dan 1 Ormas Didirikan. Sementara Arif Rahman Hasan, ST., MM memperlihatkan adanya Bukti yang sudah disampaikan kepada Mahkamah Partai GOLKAR sebagai alat bukti dan  menyatakan bahwa manajemen administrasi yang di DPD Partai GOLKAR Provinsi NTB tidak jalan. Hakim Ketua Majelis Supriyansah membenarkan memang ada Keberatan yang dimaksud. Saat diberi kesempatan kepada Termohon Drs. H. Syafrin AM, M.Ap bersumpah demi Allah bahwa seluruh rangkaian proses MUSDA X Partai GOLKAR Kabupaten Dompu direkayasa semuanya. Termasuk jika ada SK Panitia Penyelenggara MUSDA itu dibuat setelah Pelaksanaan MUSDA untuk mengantisipasi terjadinya Gugatan di Mahkamah Partai GOLKAR.Zun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar