res

Harga Perangkat Desa 800 Juta Berbuntut Ke Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

19 Februari 2022

Harga Perangkat Desa 800 Juta Berbuntut Ke Polisi



Demak-Cakrawalaonline, Ulah oknum kades Guntur Kecamatan Guntur, kabupaten Demak dalam memanfaatkan moment pengisisan perangkat desa pada 26 desember 2021 lalu, kini berbuah pahit bagi pribadi Kades maupun ke pemerintah desa setempat.  Dugaan Aksi tipu-tipu yang di lakukannya kini mencuat ke masyarakat luas setelah muncul korban dengan kerugian ratusan juta rupiah.


Serasa terperangkap di jala sendiri , Setelah beberapa mediasi di lakukan gagal akhirnya, Sarmun (49) warga Desa Gaji, RT/W 10/2, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan akhirnya melaporkan M (40) warga desa Sidoharjo Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak ke Polda Jateng, pada Jum’ at (18/2).


Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor : STTLP/30/II/2022/JATENG/SPKT, pelapor menyebutkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang terjadi pada bulan September 2021 yang lalu.


Seperti di ketahui dalam Surat Penyataan Dan Perjanjian tertanggal 28 Desember 2021 menyebutkan jika anak Sarmun di janjikan oleh terlapor menjadi Sekdes (Sekretaris Desa) Sidoharjo, Kec. Guntur, Kab. Demak dengan dimintai uang sebesar Rp 800 juta dan sudah diminta Rp 470 juta, karena anak pelapor tidak menjadi Sekdes sesuai yang di janjikan, maka terlapor akan mengembalikan uang yang sudah di minta Rp. 470 juta tersebut paling lambat tanggal 3 Januari 2022. Dan apabila terlapor tidak bisa mengembalikan uang sejumlah Rp 470 juta kepada pelapor maka terlapor siap di pidanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Terpisah Kuasa Hukum pelapor Budi Purnomo, SH, MH Dan Solikin,SH. membenarkan laporan kliennya ke Polda Jateng.


“Hari ini tadi Jum’ at (18/2) korban kami dampingi untuk melaporkan hal tersebut ke Polda Jateng,” terangnya.


Meski sebelumnya sempat di bantah dari pihak terlapor bahwa kasus tersebut di anggap bukan kasus penipuan melainkan kasus jual beli jabatan , namun Kuasa hukum yang terkenal petarung tersebut tetap menganggap ”  kasus ini murni penipuan karena unsur tipu muslihatnya ada dengan menjanjikan akan dijadikan perangkat desa ” Imbuhnya


Meski nomor handphone  aktif , namun hingga berita ini diterbitkan terlapor masih belum mau dikonfirmasi oleh awak media. Ng




Tidak ada komentar:

Posting Komentar