res

Polres Taput Tetapkan Briptu FFM Sebagai Tersangka Atas Kasus KDRT Terhadap Istrinya - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

13 Juli 2022

Polres Taput Tetapkan Briptu FFM Sebagai Tersangka Atas Kasus KDRT Terhadap Istrinya



Taput-Cakrawalaonline,Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH  melalui Kasi  Humas Aiptu W. Baringbing mengatakan,  bahwa Penyidik Unit PPA  Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu FFM,(  26) sebagai tersangka dugaan terjadinya  tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya berinisial SS (28 ). 


"Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah  penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum. 


  Penetapan tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan  istrinya. 


 Status tersangka Briptu FFM ditetapkan hari ini Kamis, (7/7) melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput.


 Penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan istri dengan nomor :  LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres  Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara, pada Kamis, ( 30/6/2022).


"Dari hasil proses penyelidikan tersebut,  ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka.


Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di  Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri, dan sekarang sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus.


 Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota. Ps

Tidak ada komentar:

Posting Komentar