res

Akhirnya Si Preman Penyerang Wartawan Di Grobogan Dilaporkan ke Polisi, Agar Segera Dihukum Seberat-beratnya - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

19 Agustus 2022

Akhirnya Si Preman Penyerang Wartawan Di Grobogan Dilaporkan ke Polisi, Agar Segera Dihukum Seberat-beratnya



Grobogan - Cakrawalaonline,  Setelah mendapatkan perlakuan kekerasan, yakni berupa penyerangan dengan umpatan dari seseorang saat melakukan pekerjaan, Heru Gunawan seorang wartawan dari Jurnal Media Indonesia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, pada Kamis (18/8/2022).


Perlakuannya dinilai arogan saat menghalangi kerja wartawan yang hendak melakukan peliputan berita di ruang publik.


"Saya ditemani rekan-rekan melapor ke Polres Grobogan terkait kejadian kemarin. Saya berharap dengan adanya laporan ini pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Heru Gunawan saat dijumpai usai melapor ke Polres Grobogan.


Kasus dugaan intimidasi wartawan oleh Orang Tak Kenal (OTK) ini terjadi pada Senin (15/8/2022) lalu. Saat kejadian, Wartawan media lokal ini hendak menunaikan Shalat Dhuhur di Masjid yang berada di Desa Getas, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 


Saat itu didapati ada seseorang yang sedang melakukan aksi pemindahan BBM bersubsidi jenis pertalite dari tangki mobil Pickup yang disedot menggunakan selang dan dimasukan ke Jerigen. Mengetahui bahwa aktifitas tersebut tidak dibenarkan, kemudian awak media menemui pelaku.

Saat dikonfirmasi, dengan santai pelaku mengatakan kegiatan yang ia jalani sudah ada 2 bulan lebih. Menurut penuturannya dalam sehari mencapai 10 Jerigen atau setara 350 liter. Ia sengaja membeli BBM subsidi jenis pertalite untuk dijual kembali. Namun pada saat yang bersamaan datang dua orang berboncengan dan menghampiri Wartawan tersebut dan menghardik dengan nada tinggi dengan menunjuk kemuka Wartawan tersebut.


Atas tindakan tidak menyenangkan itu,  wartawan tersebut melaporkan kejadian itu dengan tuduhan telah melanggar undang-undang tentang kebebebasan pers dalam melakukan peliputan berita di ruang publik.


Tindakan melaporkan ke Polres Grobogan itupun mendapat dukungan dari Awang selaku Ketua Paguyuban Pewarta Grobogan, menurutnya perbuatan terlapor tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.


Kepala Cakrawala Heru mengatakan bahwa  pihaknya mengharapkan bahwa kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, karena terlapor benar-benar telah melakukan tindakan melawan hukum. "Maka yang bersangkutan agar segera diproses secara hukum dan diberikan sanksi maupun hukuman yang seberat-beratnya", tandas Heru. Ng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar