res

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Mengamankan Dua Orang Penyimpan Narkotika Jenis Sabu. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

22 Agustus 2022

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Mengamankan Dua Orang Penyimpan Narkotika Jenis Sabu.

 


Cakrawaonlinecom-Atas dasar laporan masyarakat kecamatan kota agung kabupaten lahat  pelapor

R.Agung Satria 28 Tahun Anggota Polri.

Atas dasar laporan Polisi /A-01/ VIII/ 2022/SumSel /RES LAHAT,/ Sek./ kota Agung Pada tanggal 21 agustus Tahun 2022.

"Saksi Aipda Bambang ,Bripka ROHADI

"Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 18.00 wib Polsek kota agung mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba jenis ganja di Desa Singapura, selanjutnya unit Reskrim, bersama-sama anggota Polsek kota agung lainnya melakukan penyelidikan,selanjutnya hasil dari Lidik di duga kuat 2 orang dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU warna hitam BG 6233 OF lalu sekira jam 19.30 wib bertempat di jalan umum desa Singapura unit Reskrim dan anggota Polsek kota agung langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dan saat hendak dilakukan penggeledahan pelaku mencoba bungkusan kertas akan tetapi berhasil di ketahui anggota dan saat di periksa bungkusan tersebut berisi 1 (satu) paket daun ganja, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa kepolsek kota agung.

"Adapun ke dua tersangka bernama :Rizal Aprianto Bin Ruzali .23 .tahun .Berasal Desa Rempasai  kecamatan Dempo Selatan  Kota Pagar Alam dan Andes Irawan Bin Misdianto pekerjaan Tani, juga menyimpan dan membawa 1(satu) paket Ganja jenis Narkotika.

"Kedua tersangka dengan barang bukti 1 paket ganja terbungkus koran  serta  1 Unit sepeda Motor jenis Satria FU warna Hitam Nopol BG.6233 OF.

"Tertangkapnya kedua tersangka sekitar jam 19.30 WIB di dusun Danau Desa Singapura kecamatan kota Agung kabupaten lahat, dengan ini kedua tersangka langsung di bawah ke mapolres lahat dengan barang bukti untuk di proses lebih lanjut . Sesuai pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) No.35 tahun 2022 tentang Narkotika.  Ujar Aiptu Lespono humas polres lahat ( Akril Achmad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar