Cakrawaonlinecom-Atas dasar laporan masyarakat kecamatan
kota agung kabupaten lahat pelapor
R.Agung Satria 28 Tahun Anggota Polri.
Atas dasar laporan Polisi /A-01/ VIII/ 2022/SumSel /RES
LAHAT,/ Sek./ kota Agung Pada tanggal 21 agustus Tahun 2022.
"Saksi Aipda Bambang ,Bripka ROHADI
"Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam
18.00 wib Polsek kota agung mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan
terjadi transaksi Narkoba jenis ganja di Desa Singapura, selanjutnya unit
Reskrim, bersama-sama anggota Polsek kota agung lainnya melakukan
penyelidikan,selanjutnya hasil dari Lidik di duga kuat 2 orang dengan
mengendarai motor Suzuki Satria FU warna hitam BG 6233 OF lalu sekira jam 19.30
wib bertempat di jalan umum desa Singapura unit Reskrim dan anggota Polsek kota
agung langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dan saat hendak
dilakukan penggeledahan pelaku mencoba bungkusan kertas akan tetapi berhasil di
ketahui anggota dan saat di periksa bungkusan tersebut berisi 1 (satu) paket daun
ganja, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa kepolsek kota agung.
"Adapun ke dua tersangka bernama :Rizal Aprianto Bin
Ruzali .23 .tahun .Berasal Desa Rempasai
kecamatan Dempo Selatan Kota
Pagar Alam dan Andes Irawan Bin Misdianto pekerjaan Tani, juga menyimpan dan
membawa 1(satu) paket Ganja jenis Narkotika.
"Kedua tersangka dengan barang bukti 1 paket ganja
terbungkus koran serta 1 Unit sepeda Motor jenis Satria FU warna
Hitam Nopol BG.6233 OF.
"Tertangkapnya kedua tersangka sekitar jam 19.30 WIB di
dusun Danau Desa Singapura kecamatan kota Agung kabupaten lahat, dengan ini
kedua tersangka langsung di bawah ke mapolres lahat dengan barang bukti untuk
di proses lebih lanjut . Sesuai pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) No.35
tahun 2022 tentang Narkotika. Ujar Aiptu
Lespono humas polres lahat ( Akril Achmad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar