res

Dua Anggota Polres Lahat Di Upacarakan PTDH Di Halaman Polres Lahat - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Babinsa Desa Dorokobo, dan Kades Mansyur himbau jaga keamanan lingkungan

22 Agustus 2022

Dua Anggota Polres Lahat Di Upacarakan PTDH Di Halaman Polres Lahat

 



Cakrawalaonline-Humas polres Lahat , pada hari Senin 22 Agustus 2022, pukul 08.00 wib, Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, memimpin upacara PTDH 2 orang personel Polres Lahat, Bripka David Agus Dan Brigpol Andriansyah secara resmi dipecat dari keanggotaan Polri.

Dikatakan Kapolres Lahat, Pelaksanaan upacara PTDH merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan merupakan punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan yang telah mencoreng nama baik instunsi kepolisian khususnya polres lahat.

Pelaksanaan PTDH ini telah melalui proses hukum oleh bidang Propam Polres Lahat, setelah adanya keputusan dari Polda sumsel yang selanjutnya dilakukan pemecatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Namun demikian, Kapolres berharap walau telah dipecat, hendaknya David dan Andriansyah tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mintra Polri untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat.

"Dan kepada seluruh personel Polres Lahat agar dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini" pesannya.

Terpisah Kasi Propam Polres Lahat Iptu Edwar Gultom menerangkan kedua personel Polres Lahat yang di PTDH hari ini terlibat sebagai berikut :

1. BRIPKA DAVID AGUS PURWANTO telah melakukan Pelanggaran Disiplin berulang- ulang terkait Narkotika sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal 31 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 tahun 2003 atau Pasal 7 ayat (1) huruf (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

2. BRIGADIR ANDRIANSYAH telah melakukan Pelanggaran Disiplin berulang-ulang terkait Narkotika sebagaimana dimaksud Melanggar  Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 12 PP nomor 2 tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf (b), (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab 14 tahun 2021 dan yang terakhir terkait perkara Pidana Penganiayaan berat mengakibatkan Korban meninggal Dunia.

Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH .(Akri Achmad )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar