Cakrawalaonline-Humas polres Lahat , pada hari Senin 22 Agustus 2022, pukul 08.00 wib, Kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, memimpin upacara PTDH 2 orang personel Polres Lahat, Bripka David Agus Dan Brigpol Andriansyah secara resmi dipecat dari keanggotaan Polri.
Dikatakan Kapolres Lahat, Pelaksanaan upacara PTDH merupakan
salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan merupakan
punishment bagi anggota yang telah melakukan kesalahan yang telah mencoreng
nama baik instunsi kepolisian khususnya polres lahat.
Pelaksanaan PTDH ini telah melalui proses hukum oleh bidang
Propam Polres Lahat, setelah adanya keputusan dari Polda sumsel yang
selanjutnya dilakukan pemecatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, Kapolres berharap walau telah dipecat,
hendaknya David dan Andriansyah tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri
dan menjadi mintra Polri untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah
masyarakat.
"Dan kepada seluruh personel Polres Lahat agar dapat
mengambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini" pesannya.
Terpisah Kasi Propam Polres Lahat Iptu Edwar Gultom
menerangkan kedua personel Polres Lahat yang di PTDH hari ini terlibat sebagai
berikut :
1. BRIPKA DAVID AGUS PURWANTO telah melakukan Pelanggaran
Disiplin berulang- ulang terkait Narkotika sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal
31 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 tahun 2003 atau Pasal 7
ayat (1) huruf (m), Pasal 11 huruf (c), Perkab nomor 14 tahun 2021 tentang Kode
Etik Profesi Polri.
2. BRIGADIR ANDRIANSYAH telah melakukan Pelanggaran Disiplin
berulang-ulang terkait Narkotika sebagaimana dimaksud Melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 dan
Pasal 12 PP nomor 2 tahun 2003, Pasal 7 ayat (1) huruf (b), (m), Pasal 11 huruf
(c), Perkab 14 tahun 2021 dan yang terakhir terkait perkara Pidana Penganiayaan
berat mengakibatkan Korban meninggal Dunia.
Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH .(Akri
Achmad )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar