res

Tega!!Seorang Ayah Tega Mencabuli Anaknya Sendiri di Dompu - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Anak SD di Tanggungharjo Grobogan Meninggal Akibat Terinfeksi Virus HIV/AIDS

23 Agustus 2022

Tega!!Seorang Ayah Tega Mencabuli Anaknya Sendiri di Dompu

 


Cakrawalaonline - telah terjadi di Desa Soro Barat Kecamatan Kempo Kab.Dompu NTB Rico nama samaran kini telah di Giring ke jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ungkap  Ahmad Marzuki kasi Humas  polres Dompu.

 Kasat Reskrim Adhar , Sos, melalui kasi Humas  menjelaskan  bahwa pelaku dan korban tinggal serumah saat ini, karena tempat tinggal antara korban  dan tersangka masih satu wilayah" Desa Soro barat Papar AKP Adhar, S.Sos.

 Selanjutnya Kasat Reskrim  menuturkan, Kejadian berawal Pada tanggal 18 agustus 2022 sekitar pukul 23.30 tiba-tiba ia di telepon oleh korban kemudian menceritakan kejadian yang meninpa dirinya yaitu persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri atas nama rico nama samaran .

"Dari keterangan korban, aksi bejat sang ayah tersebut terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP Sampai dengan kejadian terakhir pada tanggal 17 agustus 2022, atas kejadian tersebut keluarga kemudian mendatangi polres dompu untuk melaporkan kejadian yang tidak senonoh  tersebut", Ungkapnya

ia menambahkan, Berdasarkan laporan kejadian dari korban, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WITA TEAM PUMA POLRES DOMPU Bersama Anggota Reskrim Polsek Kempo yang di pimpin langsung oleh katim puma  IPDA FITRAWAN DWI RAMADHANI. S. Tr.K mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada dirumahnya.

 

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun Karama Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Kemudian pelaku dibawa ke Mako polres Dompu untuk di mintai keterangan , atas perbuatan melanggar UU perlindungan Anak  di acam 14 tahun penjara .(Zu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar