Dompu, Cakrawala Online-Forum Komunikasi Guru Pegawai Tidak Tetap Madrasah (FKGPTTM) Kabupaten Dompu melakukan aksi unjuk rasa dan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu-NTB, Kamis (6/10/22).
Mereka meminta kejelasan terkait Surat edaran Menpan-RB Nomor 1511 tanggal 22 Juli 2022, dengan membatasi guru honorer madrasah swasta, yang tidak bisa mendaftar dalam pendataan perekrutan P3K Tahun 2022.
Korlap aksi, Agus Supratman,S.Pd mengatakan bahwa perekrutan P3K terkesan tebang pilih. Yang hanya diperuntukan bagi sekolah negeri. Sehingga guru honorer madrasah swasta secara nyata telah di diskriminasi oleh surat ketetapan Kemenpan-RB tersebut, papar para unjuk rasa .
"Semenjak pendataan perekrutan P3K dari 2018 hingga tahun 2022 ini, seluruh guru honorer Madrasah ibtida Iyah(MI) dan Madrsyah Tsanwiyah(MTS) swasta di Dompu tidak pernah diberikan informasi adanya perekrutan PPPK, oleh kemenag Dompu,"padahal guru swasta, bahkan guru agama khusunya relatif kurang juga di sekolah negeri, apalagi pihak sekolah swasta sesalnya.
Maka pada kesempatan tersebut Guru swasta Tak Bisa Daftar P3K, ahirnya Guru Honorer MI dan MTS Swasta , Grebeg Kantor Kemenag Dompu. Adapun tuntutan guru honorer MI dan MTS :
1. Menolak Permen Pan-RB 1511 Tahun 2022.
2. Meminta agar seluruh guru honorer madrasah swasta( MI) mendapatkan hak yang sama dalam pendataan pegawai dan guru non ASN 2022.
3. Meminta Kemenag Dompu terbuka dan tranparansi terkait informasi Publik.
4. Meminta DPRD Dompu untuk mendukung dan memperjuangkan hak guru madrasah di DPR RI.
Merespon adanya aksi itu, Kepala Kemenag melalui Kasubag Tata Usaha H. Burhanuddin, menjelaskan pendataan tenaga non ASN di instansi pemerintah lingkup kemenag merujuk ke Surat edaran Menpan-RB Nomor 1511 tanggal 22 Juli 2022, tentang perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional pada instansi Daerah tahun 2022.
Menanggapi tuntutan para unjuk rasa guru honorer MI dan MTS, swasta pemerintah kabupaten tidak bisa berbuat apa - apa sebab keputusan berada di pemerintah pusat.(zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar