res

Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Polisi Ringkus 5 Pelaku dan BB Senilai Rp.1,26M - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Puluhan Siswa SDN Ketanggi Rembang Alami Keracunan Usai Santap Jajanan Sekolah

02 November 2022

Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Polisi Ringkus 5 Pelaku dan BB Senilai Rp.1,26M

 


SUKOHARJO - Polda Jawa Tengah menggerebek pabrik pencetak uang palsu berikut jaringan peredarannya di sejumlah provinsi. Dalam penggerebekan itu, lima tersangka dengan barang bukti uang palsu senilai Rp1,26 miliar berhasil diamankan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, uang palsu yang ditemukan dalam pabrik percetakan di Sukoharjo sangat mirip dengan aslinya. Menurutnya, pengungkapan ini luar biasa karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini.

“Ini jadi hal yang luar biasa karena di saat isu global terkait dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).

Kapolda mengatakan, pengungkapan ini menggunakan metode scientific yang dikombinasikan dengan hasil pengembangan di lapangan. Dengan cara tersebut, petugas berhasil mengungkap sejumlah TKP peredaran dan produksi uang palsu di beberapa propinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung.

“Pengungkapan di Jateng sendiri ada 4 TKP dengan (mengamankan) 5 tersangka serta barang bukti senilai Rp1,26 miliar. Pengungkapan di Jawa Tengah menjadi penting karena merupakan TKP produksi uang palsu. Jadi omzet percetakannya sangat luar biasa sekali,” ujarnya.

Kelima tersangka yang diamankan yakni berinisial SU asal Semarang, R asal Klaten, S asal Banyumas, IM asal Karanganyar (pemilik percetakan), dan IS asal Jakarta.

Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan. Kepada sejumlah tersangka yang masih DPO, pihaknya memastikan semuanya akan segera terungkap dan tertangkap.

Kapolda mengungkapkan, kronologi pengungkapan diawali pada 7 Oktober 2022, di mana petugas menemukan 26 lembar upal dan dikembangkan pada 12 Oktober dengan menyita uang palsu senilai Rp40 juta dari tersangka SU. Kemudian, pada 17 Oktober diungkap kembali Rp385 juta uang palsu di wilayah Brayat, Klaten.

Selanjutnya,pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta.

“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” katanya.

Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan uang palsu menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual uang palsu tersebut senilai Rp300 ribu tiap Rp1 juta uang palsu.

“Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” ujarnya.

Di Jawa Tengah sendiri, upal tersebut diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya.

Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa atau upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.

Kapolda menegaskan, para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya sehingga upal yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli.

“Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Pasal 37 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolda menggelar konferensi pers Mapolres Sukoharjo pada hari ini. Dalam kegiatan itu, turut hadir anggota komisi III DPR RI, Eva Yuliana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng.er-Sumber:okezone.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar