res

Polisi Ringkus Pengedar Obat Ilegal di Sedan Rembang - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Anak SD di Tanggungharjo Grobogan Meninggal Akibat Terinfeksi Virus HIV/AIDS

01 November 2022

Polisi Ringkus Pengedar Obat Ilegal di Sedan Rembang

 



REMBANG – Polres Rembang kembali melakukan penangkapan pengedar obat ilegal. Polisi berhasil meringkus dua orang di lokasi yang berbeda di Kecamatan Sedan.

Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Rembang AKP Guno Tri Handoyo menyampaikan, tersangka pertama berinisial RA ,18, dan MI ,22,.

Mereka ditangkap saat di pinggir jalan raya wilayah Desa Gandrirejo, Sedan beberapa waktu lalu. AKP Guno menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi obat tablet tanpa izin edar.

“Dengan jumlah total 2.166 butir obat tablet warna putih berlogo ‘Y’,” katanya.

Lokasi penangkapan kedua terjadi di Desa Karas, Sedan. Polisi mengamankan YI ,22, di kediamannya pada Kamis (29/10). Setelah penggeledahan, ditemukan paket espedisi yang berisi dua botol dengan total isi 1.938 butir tablet berlogo Y.

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polres Rembang,” katanya. (vah/lid)er-Sumber:Radarkudus

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar