res

Polres Kulonprogo Tiap Hari Layani SIM Difabel. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Breaking

23 Januari 2023

Polres Kulonprogo Tiap Hari Layani SIM Difabel.



Biro DIY, Kulonprogo Cakrawala merdeka.com - Setiap hari Polres Kulonprogo melayani SIM untuk penyandang cacat atau difabel. Demikian diungkapkan kepada Sabar wartawan Media Cakrawala merdeka.com dan Siti Marfuah wartawati Media Rakyat.co.id untuk liputan wilayah Kulonprogo.  Dijelaskan oleh pak Budi yang mengurusi Sim bahwa sampai sekarang ini untuk pelayanan SIM Baru dan SIM Perpanjangan cukup lancar dan cepat dalam proses pembuatan SIM tersebut. Biaya untuk cetak SIM baru bagi kelpok difabel sebesar Rp50.000 dan untuk Perpanjangan SIM Difabel Rp 30.000. Cukup mudah dalam melayani Sim D tersebut. Demikian dibeberkan kepada wartawan yang menyambangi proses pembuatan SIM di Polres Kulonprogo.  Selain itu tentang pembuatan SIM umum atau Sim C atau Sim A dengan biaya normatip juga cepat dalam membuat atau mencetak Sim tersebut. Dalam pertemuannya kepada wartawan ini pak Budi juga membeberkan bahwa pemakai Sim yang selama lima tahun itu harus hati hati dalam perawatan Sim artinya jangan sampai Sim tersebut habis masa penggunaanya tidak diperpanjang. Karena Sim yang habis masa berlakunya tidak diperpanjang maka untuk mencari Sim harus melalui proses baru. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa kemandirian pemilik Sim harus menghayati tentang aturan Lalu Lintas. Sehingga  pengendara kendaraan tidak ceroboh dalam mengikuti aturan yang ada berkait dengan aturan Lalu Lintas untuk mobil atau untuk motor dan pengendara yang lainya. Karena sekarang ini di semua jalan dan di persimpangan jalan atau lampu merah telah banyak dipasang CCTV untuk mencatat pelanggaran pengendara motor atau mobil. Bila pelanggaran tersebut terjadi kepada pengendara akan kena bukti atau gambar bukti pelanggaran itu. Sehingga dalam catatan itu muncul plat nomor yang melanggar itu tercatat dan seminggu berikut motor didatangi petugas untuk sidang pengadilan atas pelanggaran itu. Dengan bukti tersebut pengendara tidak bisa mengelak atas pelanggaran itu karena dibuktikan dengan foto. Sehingga tagihan pelanggar dengan bukti tersebut harus bayar merupakan PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak.(Sab/Siti M)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar