res

Niat Ingin Melapor Cucu di Perkosa, Nenek Malah di Polisikan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

10 Februari 2023

Niat Ingin Melapor Cucu di Perkosa, Nenek Malah di Polisikan


Jawa Barat-Cakrawalaonline, Seorang nenek berinisial SAI (61), warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi masih mencari keadilan hukum bagi cucunya yang menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri, RP alias Dede (37). Namun, di tengah proses mencari keadilan, SAI justru dipolisikan.

Diketahui, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Tersangka sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, namun sudah hampir tiga bulan ini, kasus itu belum juga masuk ke meja persidangan.

Peristiwa ini terungkap ketika korban merasakan nyeri pada alat kelaminnya. Bahkan, ia sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan.

Polisi kemudian mendapatkan laporan dari SAI selaku nenek korban.


Laporan itu dibuat SAI pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.


Mulanya pelaku mengajak bermain korban di kosan, 12 Oktober 2022.

Korban yang merupakan keponakannya itu mengikuti ajakan pelaku. Di sanalah, pelaku dengan tega melakukan aksi tersebut.


Di tengah-tengah proses mencari keadilan bagi cucunya, sang nenek tiba-tiba dilaporkan balik oleh keluarga tersangka ke Polres Sukabumi Kota dengan dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap RP. Baru-baru ini, SAI menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

"Kami dalam memberikan keterangan itu memang merasa kaget dari awal. Dilaporkan di Unit I Reskrim yang mana kasus yang dilaporkan adalah Pasal 351 penganiayaan dan pengeroyokan Pasal 170," kata Yoseph kuasa hukum SAI di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (20/1/2023).

Dia mengatakan, SAI akan mengikuti proses hukum itu meski tengah memperjuangkan keadilan bagi sang cucu yang mendapatkan kekerasan seksual. "Kita akan ikut perkembangan selanjutnya," ujarnya.

Dia menerangkan, peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 15 Oktober 2022 lalu sekira pukul 19.00 WIB dan berkaitan erat dengan peristiwa pemerkosaan kepada bocah usia 8 tahun. Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh RP mengundang amarah warga hingga terjadi dugaan pengeroyokan.

"Karena namanya kasus seperti ini mengundang reaksi semua pihak, lalu pada akhirnya masa berdatangan dan terjadilah itu (dugaan pengeroyokan). Akhirnya tidak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka ini minta tolong ke orang tuanya dan membuat laporan ke polisi," sambungnya.

Lebih mirisnya lagi, orang tua tersangka merupakan kakek kandung dari bocah korban pemerkosaan. Pihaknya menyayangkan adanya fenomena tersebut. "Kalau kami menginginkan bagaimanapun proses hukum ini berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sekedar informasi, kasus dugaan pemerkosaan terhadap bocah berusia 8 tahun terungkap pada 26 Oktober 2022 lalu. Mulanya, nenek korban melihat sang cucu kesakitan pada area vitalnya hingga sempat dilarikan ke rumah sakit. Dari situlah diketahui jika cucunya mengalami kekerasan seksual.

Tersangka diancam pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. SA: detik.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar