res

Mario Dandy Anak dari Eks Ditjen Pajak Jakarta Selatan Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Penganiyayan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

03 Maret 2023

Mario Dandy Anak dari Eks Ditjen Pajak Jakarta Selatan Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Penganiyayan


Cakrawalaonline, Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17). Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.


Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Mario kini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Adapun Pasal 355 ayat (1) berbunyi penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.


Sebelumnya, Mario dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. 

Tak hanya Mario, tersangka lainnya, yakni Shane Lukas (SL) juga dijerat pasal baru.

"Terhadap tersangka SL, yaitu (Pasal) 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub (Pasal) 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau (Pasal) 76c jo 80 UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk pacar Mario, AG kini statusnya naik menjadi pelaku.



"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki.

"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuhnya.

Hengki menyebut AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Perubahan pasal serta kenaikan status AG ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan tim digital forensik. Serta, disesuaikan dengan temuan fakta hukum baru berupa chat WhatsApp, video penganiayaan di HP, serta CCTV di lokasi TKP. 

"Sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," ucapnya.

Hengki pun menegaskan pihaknya akan menghukum siapa pun yang terbukti bersalah dalam penganiayaan David.

"Kami berkomitmen, siapa pun yang bersalah, harus dihukum," tegasnya. SA: KompasTv

Tidak ada komentar:

Posting Komentar