res

Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Ingin Kuasai Harta Korban karena Utang Pinjol - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

24 Maret 2023

Motif Pelaku Mutilasi di Sleman, Ingin Kuasai Harta Korban karena Utang Pinjol




Terungkap motif pembunuhan dan mutilasi di Sleman, DI Yogyakarta, yang dilakukan pemuda bernama Heru Prastiyo (23).

Diketahui, Heru tega membunuh AI (34) pada Sabtu (18/3/2023) malam, namun mayat korban ditemukan di kamar mandi oleh penjaga wisma, Minggu (19/3/2023).

Adapun motif tersangka melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban, terlebih ia sedang terlilit hutang  pinjaman online (pinjol) Rp8 juta.



Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat menggelar jumpa pers di halaman Direskrimum Polda DIY, Rabu (22/3/2023).

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," ujarnya.



Tersangka melakukan mutilasi kepada korban karena ingin menghilangkan jejak pembunuhan yang telah dia lakukan.

Pada awalnya, tersangka berencana membuang potongan tubuh korban ke septik tank atau ke toilet penginapan.

Sedangkan tulang dari korban akan dibawa menggunakan tas ransel yang sudah dipersiapkan.

Setelah melakukan pembunuhan, Heru Prastiyo sempat mampir ke sebuah warung indomie (warmindo).


"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," jelas Nuredy.

Harta korban yang berhasil dikuasai oleh pelaku adalah motor Honda Scoopy warna putih.

Selain motor, tersangka juga mengambil satu buah handphone yang dijual Rp600 ribu dan uang di dompet sebesar Rp300 ribu.

Sementara motor yang dibawa tersangka tersebut belum sempat untuk dijual.


Setelah pemeriksaan yang telah dilakukan oleh polisi, terungkaplah fakta bahwa pelaku melakukan check-in di kamar 51 dengan biaya Rp60.000 dengan durasi 6 jam, pada Sabtu (18/3/2023) pukul 13.15 WIB.


Pelaku keluar kamar untuk menemui dan menjemput korban pada pukul 14.00 WIB.

Pada pukul 15.15 WIB pelaku bersama korban sampai lokasi penginapan kemudian masuk ke kamar 51.

Setelah masuk kamar, terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut yang diawali dengan pelaku memukul korban dengan sepotong besi di kepala bagian belakang.


Kemudian pelaku menyayat leher korban dengan menggunakan pisau komando atau pisau bayonet.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamar mandi untuk di mutilasi.

Pelaku sempat keluar kamar untuk memperpanjang masa sewa kamar pada pukul 19.00 WIB dan memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada penjaga penginapan.

"Setelah itu kemudian pelaku kembali lagi ke kamar untuk melanjutkan kegiatan mutilasinya," ujar Kombes Pol Nuredy.

Pelaku kemudian meninggalkan penginapan dan menuju ke warmindo terdekat pada pukul 20.30 WIB.

Setelah sampai warmindo, pelaku kembali lagi ke penginapan karena lupa tidak membawa uang.


Pada saat kembali ke penginapan tersebut, pelaku mengambil uang korban sebesar Rp300 ribu lalu kembali lagi ke warmindo untuk membeli makan dan minum.

Kemudian pelaku memesan ojek online menuju Rumah Sakit (RS) Bathesda untuk mengambil kendaraan korban Honda Scoppy, pada pukul 21.00.

Pelaku sempat menghubungi temannya untuk meminjam pisau yang niatnya akan digunakan untuk melanjutkan mutilasi.

"Namun sama teman sepekerjaan pelaku tidak diberikan pisau, setelah itu pelaku kemudian kembali lagi ke lokasi penginapan," tambahnya.

Pelaku Heru Prastiyo tersebut tidak langsung masuk ke area penginapan.


Dia hanya memastikan apakah pihak kepolisian sudah di lokasi tersebut.

Pelaku kemudian kembali ke kamar mess yang dihuni untuk mandi.

"Kemudian menuliskan surat yang isinya penyesalan dan terlilit hutang. Selanjutnya keesokannya pelaku melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah," jelasnya.


Pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di wilayah Temanggung, pada Selasa (21/3/2023).

Atas perbuatan yang telah ia lakukan, maka pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tegas Kombes Pol Nured



E-Tribunnews




Tidak ada komentar:

Posting Komentar