res

Penangkapan Pekerja Proyek Pembunuh Pelayan Warung Nasi di Tangerang - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Babinsa Desa Dorokobo, dan Kades Mansyur himbau jaga keamanan lingkungan

03 Maret 2023

Penangkapan Pekerja Proyek Pembunuh Pelayan Warung Nasi di Tangerang


Cakrawalaonline, Dalam jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Rabu (1/3/2023), Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda menyampaikan hasil olah TKP.


Polisi mengungkap kronologi penangkapan tersangka pembunuh wanita yang dikenal sebagai pekerja warung nasi di Kabupaten Tangerang.

Kata Aldo, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, pelaku kabur ke bedeng yang berada tepat di belakang warung tempat korban bekerja setelah melakukan aksinya pada Rabu dini hari, pukul 02.30 WIB. 

"Tersangka salah satu tukang yang menginap di Bedeng belakang TKP. Dia berpura-pura tidak tahu menahu saat dilakukan pemeriksaan," ujar Aldo.



Setelah pemeriksaan di bedeng, polisi menemukan barang bukti berupa pakaian, bercak darah pada gagang pintu dan jalan. Polisi lalu mengumpulkan seluruh tukang yang sedang beristirahat di bedeng tersebut.


"Tapi (tersangka tetap) berpura-pura tidak tahu menahu di bedeng itu," ucap Aldo. 


Dari hasil identifikasi barang bukti pakaian tersangka, ditambah keterangan saksi korban dan petunjuk bercak darah yang mengarah ke salah satu tukang, polisi akhirnya dapat menyimpulkan siapa tersangkanya. Tersangka berinisial SR (22), salah satu pekerja yang kerap makan di warung nasi tempat korban bekerja. Polisi terpaksa memuntahkan timah panas ke arah kaki SR lantaran tersangka melawan saat ditangkap.


Kini SR mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang karena kesal dan sakit hati atas pelayanan warung tempat korban bekerja.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan alibi. Petugas menentukan tersangka (SR)," papar Aldo. 


Berdasarkan keterangan korban, barang bukti yang didapatkan, termasuk sebilah pisau yang digunakan SR, polisi menetapkan SR sebagai tersangka pembunuhan. 


SR disangkakan dengan pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. SA : Kompas.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar