res

Polisi Gerebek Prostitusi di Gang Royal, Muncikari, Dibayar Rp50 Ribu per Transaksi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

20 Maret 2023

Polisi Gerebek Prostitusi di Gang Royal, Muncikari, Dibayar Rp50 Ribu per Transaksi



JAKARTA - CAKRAWALAONLINE Dua muncikari di wilayah Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat menyewa tiga bodyguard untuk mengamankan bisnis prostitusi yang dijalankannya.

Dua muncikari tersebut adalah pasangan suami istri berinisial IC alias Mami (35) dan Hendri Setiawan.

Keduanya memperkerjakan 39 pekerja seks komersial (PSK) di kafe.


Sementara untuk tempat tinggal, para PSK tersebut ditempatkan di sebuah indekos khusus.

Ketiga bodyguard yang disewa oleh IC dan Hendri ini bertugas untuk mengamankan lokasi berbinis prostitusi sekaligus mengawal jika PSK yang dipekerjakannya keluar dari mess.

Bisnis prostitusi yang dijalankan oleh pasangan suami istri tersebut sudah berjalan selama tujuh bulan terakhir.

Namun pada Kamis (16/3/2023) kemarin, bisnis prostitusi yang dijalankan oleh IC dan Hendri akhirnya terbongkar.

Jajaran kepolisian dari Polsek Tambora menggrebek lokasi penampungan PSK yang dipekerjakan oleh IC dan Hendri.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan IC dan tiga bodyguardnya.


Sementara Hendri berhasil lolos dari penggrebekan dan saat ini masih menjadi buron.

Sedangkan PSK yang diamankan jumlahnya mencapai 39 orang dimana lima orang di antaranya merupakan PSK yang masih di bawah umur.

Mirisnya, para PSK ini hanya mendapatkan penghasilan yang sangat kecil setiap melayani pria hidung belang di kafe yang dikelola oleh IC dan Hendri.

Mereka hanya mendapatkan Rp50 ribu sekali berkencan dengan pria hidung belang.

Sementara IC dan Hendri mendapatkan bagian paling besar yakni Rp310.000 dari setiap PSK yang melayani pria hidung belang.


Selain hanya mendapatkan upah yang sangat kecil, para PSK ini juga dilarang oleh IC dan Hendri untuk keluar mess.

Jika aturan tersebut dilanggar, maka para PSK akan didenda antara Rp 1-1,5 juta.


Para PSK ini hanya diizinkan untuk keluar mess dengan pengawalan dari bodyguard yang disewa oleh IC dan Hendri.


Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan pihaknya berhasil membongkar bisnis prostitusi yang berkedok kafe berkat laporan dari masyarakat.

"Awalnya Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus setempat bahwa terdapat lokasi kos-kosan di daerah RW 10 yang diduga menjadi tempat penampungan wanita yang dijadikan PSK," papar Putra.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian pengintaian serta pengamatan di lokasi yang diduga mess PSK.

Tim buser Polsek Tambora lalu menemukan sejumlah bukti kuat.

Indekos yang memiliki dua lantai itu kemudian digerebek oleh jajaran Polsek Tambora pada Kamis.

"Hari Kamis 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambora menggerebek mes atau tempat penampungan PSK di Jalan Gedong Panjang RT/RW 10/10 No. 7,"jelasnya.


Dalam penggrebekan tersebut, kata Putra, polisi menangkap empat pelaku saat penggerebekan.

Satu pelaku yang merupakan muncikari merupakan perempuan berinisial IC alias Mami (35) yang merupakan muncikari.

Sedangkan, tiga orang lainnya yang berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) merupakan bodyguard yang disewa IC untuk mengamankan bisnis haramnya.

"Kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, empat di antaranya telah ditangkap dan satu orang masih buron," ungkap Putra.

Satu pelaku yang masih buron bernama Hendri Setiawan yang merupakan suami IC.


Hendri turut berperan sebagai muncikari sekaligus pemilik kafe.

Polisi juga menangkap 39 PSK saat penggerebekan tersebut.

Dari 39 PSK, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.


Putra menyebutkan, bisnis mempekerjakan PSK telah dioperasikan Hendri dan IC selama tujuh bulan terakhir.

Kedua muncikari itu membuka lokasi prostitusi dengan dalih cafe di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kata Putra, semua PSK diperbudak oleh para muncikari.

Sebab, kehidupan para PSK selama tujuh bulan terakhir sangat diatur oleh sang muncikari tanpa adanya kebebasan sedikit pun.

"Para pelaku yang telah menjalankan bisnisnya selama tujuh bulan melarang korban (PSK) keluar dari mes tanpa izin. Jika ketahuan keluar dari mes dan tertangkap, para PSK akan dikenai denda Rp 1-1,5 juta," ucap Putra.

Mirisnya, mereka hanya boleh keluar bila didampingi oleh bodyguard yang disewa IC.


Bayaran dari pekerjaan para PSK pun tak seberapa.

Sekali bekerja, satu PSK hanya mendapat Rp 40.000 usai melayani satu tamu per jam.

Sementara, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 310.000 dari pekerjaan yang dilakukan satu PSK.

"Ketika penggerebekan kami juga mengamankan 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000," urai Putra.

Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.


Sedangkan lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.(*)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar