res

Terpidana Korupsi PDAU Di Jemput Paksa Saat Kondangan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Anak SD di Tanggungharjo Grobogan Meninggal Akibat Terinfeksi Virus HIV/AIDS

03 Maret 2023

Terpidana Korupsi PDAU Di Jemput Paksa Saat Kondangan


Cakrawalaonline, Terpidana tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditangkap saat kondangan. Video penangkapan tersebut viral di media sosial.


Direktur PDAU Purworejo, Didik Prasetya Adi, akhirnya dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo pada Rabu (1/3). Terpidana korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun Anggaran 2020 itu sempat menjadi buronan sekitar dua bulan.

Didik dijemput paksa saat menghadiri acara kondangan di Desa Jatiwangsan, Kecamatan Kemiri, Purworejo. Video penangkapan itu pun viral di media sosial. Nampak dalam video tersebut, Didik langsung digandeng petugas Kejari Purworejo saat keluar dari hajatan dan langsung dimasukkan ke dalam mobil.


Didik terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan keuangan perusahaan PDAU tahun 2020-2021.

Penyalahgunaan tersebut dilakukan terhadap keuntungan dari belanja BOS Afirmasi dari beberapa sekolah yang ada di Purworejo ke PDAU.

Nilai total pengadaan barang dari dana BOS tersebut mencapai Rp 5,7 miliar. Dalam hal ini ada potensi keuntungan sejumlah Rp 646.053.924. Namun keuntungan itu diduga tidak dimasukkan kas PDAU, melainkan masuk kantong pribadi.


"Penangkapan Rabu tanggal 1 jam 09.30 WIB. Posisi pas ditangkap di Desa Jatiwangsan, pas kondangan karena kedeteksinya di situ, langsung kita tunggu kita jemput," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim kepada detikJateng.



"Kita kan punya kewenangan untuk eksekusi. Karena sudah kita panggil tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi yang bersangkutan tidak pernah datang dengan berbagai alasan. Januari itu kita sudah menjemput ke rumahnya untuk dieksekusi tapi selalu tidak ketemu, yang bersangkutan tidak ada," sambungnya.


Terhadap Didik, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, Issandi melanjutkan, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan. Setelah ditangkap dan dibawa ke Kejari Purworejo, yang bersangkutan kemudian diangkut menuju Rumah Tahanan Purworejo. SA : DetikJateng


Tidak ada komentar:

Posting Komentar