res

Jualan Togel Di Rumah, Warga Wirosari Ditangkap Polisi. Terancam Penjara 10 Tahun... - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar Redaksi Cakrawala Media Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 H

Breaking

09 April 2023

Jualan Togel Di Rumah, Warga Wirosari Ditangkap Polisi. Terancam Penjara 10 Tahun...



Grobogan-Cakrawalaonline, Polres Grobogan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan perjudian di wilayah Kabupaten Grobogan. Terbukti, Pr (52) seorang pria warga Karangasem, Wirosari, Grobogan diringkus polisi saat menjual toto gelap (Togel).


Pr (52) tak dapat berkutik saat disergap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan di dalam rumahnya yang digunakan untuk menjual kupon togel.




Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat karena penjualan togel atau perbuatannya telah meresahkan.


“Informasi itu ditindaklanjuti petugas dari Resmob Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan aktifitas perjudian jenis togel,’’ kata Kapolres Grobogan, Jum’at (7/4/2023).


Disampaikan Kapolres Grobogan, penangkapan pelaku judi togel ini juga sebagai bentuk pihak kepolisian memerangi praktik perjudian di Kabupaten Grobogan. Dari tangan pelaku, lanjut AKBP Dedy Anung Kurniawan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.


‘’Barang bukti yang diamankan petugas, diantaranya yakni uang tunai Rp. 438 ribu, 4 bendel kupon kosong, 4 bendel kupon yang sudah terisi, 1 lembar kertas angka keluaran togel, dan 1 buah bolpoin,’’ ungkap Kapolres Grobogan.



Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolres Grobogan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” pungkas Kapolres Grobogan. Ng-Jkw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar